Purwokerto, djpbn.kemenkeu.go.id, - Di tahun 2019, KPPN Purwokerto mendapat amanah untuk mengelola dana DIPA sebesar Rp2.041.526.886.000,00 untuk 71 satker di dua kabupaten. Banyumas 48 DIPA sejumlah Rp1.665.903.289.000,00, dan Purbalingga 23 DIPA sebesar Rp375.623.597.000,00. Penyerahan DIPA dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Irawati, didampingi Kepala KPPN Samin di Aula KPPN Purwokerto, Kamis (20/12).
KPPN Purwokerto juga menyalurkan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa (DD) untuk Banyumas dan Purbalingga. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diarahkan untuk memperbaiki kuantitas dan kualitas pelayanan publik, mengurangi ketimpangan antar daerah, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbasis kinerja penyerapan dan capaian output.
KPPN Purwokerto sebagai pelaksana fungsi perbendaharaan negara di daerah telah berusaha memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Selaras dengan Visi Ditjen Perbendaharaan “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”, dituntut untuk melaksanakan fungsinya sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan: integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan.
Tema Kebijakan Fiskal “APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia”, sejalan dengan rencana kerja Pemerintah: Postur APBN Sehat Adil dan Mandiri, Penerimaan Negara Terus Dioptimalkan, Belanja Negara Semakin Produktif, Memperkuat Belanja untuk Bencana Alam, dan Mempercepat Pembangunan di Daerah.
Penyerahan DIPA 2019 lebih awal dengan tujuan agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi (multiplier effect) yang lebih besar kepada peningkatan sumber daya manusia dan kegiatan perekonomian, sehingga dapat memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat Banyumas dan Purbalingga.
Kepala BKD meminta penggunaan anggaran harus berfokus pada dampak nyata yang dapat dirasakan, bukan sekadar apa yang dikerjakan. Anggaran digunakan secara dominan untuk kegiatan utama, bukan hanya untuk kegiatan-kegiatan pendukung. Terapkan prinsip kehati-hatian dan lakukan pengawasan berkala terkait penggunaan anggaran agar tidak ada korupsi terhadap APBN.
“Seluruh aparatur Pemerintah agar dapat menjaga amanah setiap rupiah yang diterima dengan memanfaatkannya untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah pada pembangunan, serta menyejahterakan rakyat,” tandasnya.
Sementara Kepala KPPN mengatakan, pada tahun 2019 mobilisasi pendapatan akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Belanja negara yang produktif akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan program perlindungan sosial, penyelesaian pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, pelaksanaan agenda demokrasi, penguatan desentralisasi fiskal, efisiensi serta inovasi pembiayaan juga akan menjadi landasan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah percepatan eksekusi anggaran, ketepatan waktu pencapaian output, serta simplifikasi regulasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran,” tegasnya.
Penganugerahan Satker Award 2018
Pada kesempatan tersebut diserahkan penghargaan kepada satuan kerja berprestasi yang terdiri dari 8 kategori antara lain: Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik, Penyampaian RPD Harian Tepat Waktu dan Akurat, Pengajuan SPM Gaji Induk Awal Waktu, Pendaftaran Data Kontrak Tercepat, Laporan Pembukaan Rekening dan Saldo Rekening Terbaik, Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara Terbaik, Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Cepat Tepat Akurat dan Responsif, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ) Cepat Tepat Akurat dan Responsif.
Pada momen yang sama, dilaksanakan penandatanganan “Deklarasi Akurasi Rencana Penarikan Dana Bulanan” pada halaman III DIPA antara KPPN Purwokerto dengan KPA satker mitra kerja. [Kontributor KPPN Purwokerto – Warnoto]
Oleh: Media Center Ditjen Perbendaharaan