Purwokerto, djpb.kemenkeu.go.id,- KPPN Purwokerto sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan berupaya maksimal mengawal APBN dan menjadi penjaga pundi-pundi negeri, menjalankan amanah dalam menyalurkan dana APBN dengan prioritas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Untuk tahun 2020, KPPN Purwokerto mendapat amanah mengelola dana DIPA sebesar Rp2.178.986.781.000 untuk 71 satker di dua kabupaten, yaitu Banyumas 48 DIPA senilai Rp1.800.384.737.000 dan Purbalingga 23 DIPA senilai Rp378.602.044.000. Kenaikan anggaran dalam APBN tercatat sebesar 1,07% dari tahun lalu. Penyerahan DIPA kepada satuan kerja dilakukan oleh Kepala KPPN Purwokerto Samin di Aula KPPN Purwokerto, Kamis (28/11).
Kepala KPPN Purwokerto meminta agar penggunaan anggaran harus berfokus pada dampak nyata yang dapat dirasakan, bukan sekadar apa yang dikerjakan. Anggaran digunakan secara dominan untuk kegiatan utama, bukan hanya untuk kegiatan-kegiatan pendukung. Perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dan lakukan pengawasan berkala terkait penggunaan anggaran agar tidak ada korupsi terhadap APBN.
Tahun 2020, KPPN Purwokerto menyalurkan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp85.365.378.000, untuk Banyumas Rp58.551.297.000 sedangkan untuk Purbalingga Rp26.814.081.000, dengan kenaikan anggaran DAK Fisik sebesar 1,46% dari tahun lalu. Sementara Dana Desa sebesar Rp629.894.062.000, untuk Banyumas Rp381.798.090.000 dan Purbalingga Rp248.095.972.000, dengan kenaikan anggaran Dana Desa sebesar 1,76% dari tahun lalu.
Penyerahan DIPA 2020 lebih awal dengan tujuan agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplier effect yang lebih besar kepada peningkatan sumber daya manusia dan kegiatan perekonomian, sehingga dapat memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat Banyumas dan Purbalingga. [Warnoto-Kontributor KPPN Purwokerto]