Kendari, djpb.kemenkeu.go.id,- Sinergi dan sharing informasi terkait tugas dan fungsi instansi vertikal DJPb mengenai penyelesaian permasalahan yang dihadapi, dan pembahasan isu-isu terkini perlu untuk terus dilakukan antar jajaran DJPb. Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara, Arif Wibawa, mengingat tusi DJPb terus mengalami perubahan dalam rangka mengarah kepada yang lebih baik.
“Sharing informasi tersebut misalnya peran DJPb di daerah sebagai Regional Chief Economist membutuhkan analisa yang mendalam terhadap situasi APBN. Tentunya hal itu juga memerlukan peran publikasi dalam hal ini kehumasan di setiap kantor vertikal, baik Kanwil DJPb ataupun KPPN,” terang Arif dalam dalam Rakorwil DJPb Sulawesi Tenggara Semester I Tahun 2021 pada Kamis (10/6).
Dalam Rakorwil tersebut, terdapat paparan mengenai Jabatan Fungsional Tertutup, Kehumasan, dan Pengelolaan Kinerja oleh Sekretaris Ditjen Perbendaharaan yang diwakili oleh Kepala Bagian SDM, serta Jabatan Fungsional Terbuka oleh Direktur Sistem Perbendaharaan.
“Jabatan fungsional tertutup pada DJPb terdiri dari Analis Perbendaharaan Negara, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dan Pranata Keuangan APBN,” jelas Kepala Bagian SDM, Tjahjo Purnomo. Dalam hal strategi komunikasi, Tjahjo memaparkan mengenai pentingnya membuat agenda semua kegiatan baik harian, mingguan, bulanan, sampai tahunan sehingga segala informasi yang ada dapat diketahui oleh masyarakat. “Segala kegiatan yang telah dilakukan agar dilaporkan melalui aplikasi NETRA yang dapat memonitor aktivitas kehumasan setiap daerah. Dalam kaitannya dengan kerja sama bersama media, perlu adanya hubungan simbiosis mutualisme,” lanjut Tjahjo.
Direktur Sistem Perbendaharaan, Agung Yulianta, dalam penyampaiannya menyatakan bahwa jabatan fungsional terbagi menjadi jabatan fungsional tertutup dan jabatan fungsional terbuka. “Jabatan Fungsional Tertutup fokus pada kajian data analisis terhadap suatu permasalahan di mana hasil kajian tersebut akan digunakan pimpinan untuk pengambilan kebijakan atau putusan. Sementara jabatan fungional terbuka spesifik menterjemahkan kebijakan dari pusat menjadi kegiatan nyata yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Agung.
Penerapan jabatan fungsional bidang perbendaharaan diharapkan dapat bermanfaat oleh Kemenkeu, Kementerian/Lembaga, dan Pejabat fungsional itu sendiri. Agung juga menyampaikan bahwa peran DJPb terhadap jabatan fungsional terbuka ini adalah sebagai pembina penyelenggaraan pelatihan fungsional, asistensi dan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi, termasuk didalamnya menyusun regulasi, standar kompetensi, dan standar kualitas hasil kerja.
Rakorwil DJPb Sulawesi Tenggara dilaksanakan dua hari tanggal 10-11 Juni 2021 secara hybrid yaitu luring dan daring melalui zoom meeting. Adapun peserta Rakorwil yaitu Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara, Para Kepala Bidang/Bagian, Para Kepala KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara, para pejabat pengawas Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kepala Seksi MSKI/PDMS KPPN.
[Kontributor Kanwil Sultra: Muhammad Nur]