Berita Regional

Seputar Ditjen Perbendaharaan

Gerakan Zero Retur, Apresiasi KPPN Pangkalan BUN Kepada Satker dengan Tingkat Retur Rendah

Saat ini, pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilaksanakan melalui transfer dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada Rekening Pihak Penerima yang ditunjuk pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun, terdapat kemungkinan terjadinya kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima sehingga bank penerima melakukan penolakan/pengembalian (retur) SP2D.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana, retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim.

Retur SP2D disebabkan karena terdapat kesalahan pada nomor rekening, kesalahan pada nama pemilik rekening, kesalahan pada nama dan kode bank, dan penyebab lain seperti rekening yang dituju sudah tidak aktif. Kesalahan-kesalahan tersebut dapat berakibat pada penyaluran dana APBN yang terhambat, penundaan hak dari penerima dana, dan adanya usaha serta tambahan waktu yang diperlukan untuk penyelesaian retur.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pelaksanaan anggaran Satker Mitra KPPN Pangkalan Bun, KPPN Pangkalan Bun memberikan penghargaan kepada Satker dengan kategori tingkat terjadinya retur yang paling rendah.

Penghargaan diberikan untuk dua kategori Satker, yaitu kategori Satker dengan Pagu Besar dan kategori Satker dengan Pagu Kecil. Pada tahun 2021, penghargaan Satker dengan tingkat retur paling rendah untuk kategori pagu besar diraih oleh Polres Sukamara, MTSN 1 Kotawaringin Barat, dan Badan Pusat Statistik Kab. Kotawaringin Barat. Sedangkan kategori pagu kecil diberikan kepada Kemenag Sukamara 653771, Kemenag Lamandau 653800, dan Pengadilan Agama Nanga Bulik 401974.

(Sumber: Buletin KiPAS, KPPN Pangkalan BUN, Mei 2022)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)