Liputan Rapat Koordinasi KPPN Sukabumi dan Bank/Pos Mitra Kerja
Sukabumi, Perbendaharaan.go.id - Kesempurnaan dalam memberikan pelayanan sudah menjadi keinginan kuat KPPN Sukabumi. Untuk mendapatkannya, semua kesulitan harus diatasi dengan segera. Tidak terkecuali kesulitan koordinasi dan komunikasi dengan mitra kerja. Itulah yang melatarbelakangi diadakannya rapat koordinasi antara KPPN Sukabumi dengan Bank/Pos mitra kerja.
Rakor yang diselenggarakan pada hari Selasa, 23 Februari 2010 itu dihadiri oleh KPP Pratama Sukabumi, KPP Pratama Cianjur dan 19 Bank serta 1 Kantor Pos mitra kerja KPPN Sukabumi. Acara tersebut merupakan agenda ketiga KPPN Sukabumi melanjutkan Sosialiasi Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggunjawaban Pengelolaan APBN yang dilaksanakan Sabtu, 6 Februari 2010. Rapat yang diselenggarakan di Hotel Taman Sari Sukabumi ini dimaksudkan untuk menggalang komitmen yang kuat antara KPPN Sukabumi dan Bank/Pos mitra kerja dalam pengelolaan APBN yang jauh lebih baik, profesional dan akuntabel.
Dalam arahannya, Banua Raja Simatupang, kepala KPPN Sukabumi, menjelaskan bahwa selama ini hubungan kerja sama telah terjalin dengan baik, namun demikian masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan agar kedepannya menjadi lebih baik. "Saya sangat senang dan berterima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik," kata Banua Raja Simatupang. "Namun demikian, masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan agar ke depan lebih baik," lanjut kepala KPPN Sukabumi ini.
Terkait dengan adanya pergantian BO I, beliau meminta agar koordinasi dan komunikasi dilakukan lebih intensif. "Dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, semua kesulitan di lapangan akan dapat dipecahkan bersama-sama," ungkap orang nomor satu di KPPN Sukabumi ini mantap.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan permasalahan teknis oleh Kepala Seksi Bank/Giro Pos KPPN Sukabumi, Donny Maha Putra. Dalam paparannya Donny mengupas satu persatu permasalahan yang timbul, apa penyebab permasalahan tersebut dan bagaimana solusinya untuk perbaikan di masa yang akan datang. Diantara permasalahan yang mengemuka adalah pelaksanaan transfer dana oleh BO I kepada yang berhak, penanganan SP2D retur, kepastian telah dilaksanakannya transfer dana dari BO I ke BO II, pelimpahan dan pembagian penerimaan PBB dan BPHTB oleh BO III, hingga permasalahan pelaksanaan MPN yang dilaksanakan oleh bank persepsi. Donny menegaskan perlu adanya keseragaman dalam penyampaian Laporan Harian Penerimaan (LHP) baik kelengkapan dan dokumen sumbernya, ketepatan maupun kecepatan pengiriman data penerimaan baik softcopy maupun hardcopy. "Harus ada keseragaman dalam penyampaian LHP," jelas Donny Maha Putra. "Dan untuk mempercepat pengiriman data kami telah menyediakan fasilitas e-mail," lanjutnya.
Masalah lain yang sering terjadi adalah tabel refrensi pada aplikasi bank/pos persepsi yang belum di-update, kelebihan dan kekurangan pelimpahan, hingga mekanisme rekonsiliasi pembayaran imbalan jasa bank persepsi. Dalam rapat tersebut juga disosialisasikan beberapa peraturan menteri keuangan, peraturan dirjen perbendaharaan dan peraturan terkait lainnya oleh Kepala Seksi Perbendaharaan I KPPN Sukabumi, Totok Suyanto.
Menanggapi ketidakseragaman pemahaman tentang pelimpahan dan pembagian Penerimaan PBB Pertambangan Migas dan Panas Bumi, Totok menegaskan bahwa Bank Persepsi penerima penerimaan PBB Pertambangan Migas dan Panas Bumi harus melakukan penatausahaan melalui MPN dan wajib melimpahkan penerimaan tersebut ke rekening BO III pada hari yang sama. Sementara itu, BO III membaginya kepada yang berhak pada hari Jum'at berkenaan atau hari kerja berikutnya bila hari Jum'at libur. Menjawab keluhan peserta rapat tentang ketidakjelasan tata cara pengajuan permintaan pembayaran imbalan jasa pelayanan perbankan sebagai bank persepsi, Totok menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan perbankan sebagai bank/pos persepsi/devisa persepsi berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2009 yang dipertegas dengan Surat Direktur PKN Nomor S-109/PB/2010 tanggal 11 Januari 2010, Kantor Pusat bank/pos persepsi mengajukan surat permintaan pembayaran imbalan jasa pelayanan sebagai bank/pos persepsi kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara berdasarkan rekapitulasi data transaksi penerimaan negara ( Berita Acara Rekonsiliasi) yang diterima dari kantor cabang untuk satu bulan tertentu.
Mengenai masalah kantor cabang bank persepsi yang belum menerima pembayaran atas jasa pelayanan perbankan, Totok menjelaskan bahwa KPPN akan melakukan pembayaran apabila bank persepsi mengajukan permintaan pembayaran sebagaimana surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-749/PB/2010 tanggal 10 Pebruari 2010. "Kami tidak bisa membayar kalau tidak ada permintaan," kata Totok Suyanto. "Oleh karena itu dimohon bank-bank persepsi segera mengajukan permintaannya," jelasnya lebih lanjut.
Rapat yang dilaksanakan dalam suasana keakraban tersebut menghasilkan beberapa poin penting diantaranya : Penyaluran dana atas SP2D oleh BO I kepada satuan kerja atau pihak yang berhak secara cepat, tepat dan akurat, penyampaian LHP oleh Bank Persepsi ke KPPN secara cepat, tepat dan lengkap, ketepatan waktu pelimpahan ke Sub R-KUN, ketepatan waktu dan jumlah atas pembagian PBB dan BPHTB oleh BO III, serta kesepakatan bank/pos mitra kerja KPPN untuk memegang komitmen sebagai mitra terbaik KPPN dalam pengeloaan APBN.
Oleh: Kontributor KPPN Sukabumi dan Bambang Kismanto - Bagian Pengembangan Pegawai