Siaran Pers

Ditjen Perbendaharaan

Menkeu Tetapkan Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit

Jakarta, 29 Juni 2021 Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021 (mulai berlaku pada 2 Juli 2021).

Sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670/MT menjadi US$750/MT. “Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$750/MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar US$55/MT. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50/MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20/MT untuk produk crude, dan US$16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1000. Apabila harga CPO di atas US$1000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing- masing produk,” jelas Eddy Aburrachman, Direktur Utama BPDPKS.

Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional, antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

Peningkatan daya Saing Produk Kelapa Sawit Indonesia

Kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem, saat ini mencapai 36,4% (maksimal) dari harga CPO. Dengan perubahan tarif sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30% dari harga CPO. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional.

Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Petani

Penerapan pungutan ekspor di tahun 2020 dan tahun 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO, di mana pada bulan Januari - Mei 2021, rata-rata harga TBS di tingkat petani adalah di atas Rp2.000/Kg. Selain itu, Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit untuk 180.000 hektar lahan per tahun, dengan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000/Ha.

Di samping itu, peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit, serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).

Peningkatan Layanan

Penyesuaian tarif pungutan ekspor tetap memperhatikan dukungan terhadap keberlanjutan layanan BPDPKS, khususnya dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan program pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan sawit rakyat, sarana dan prasarana, promosi, dan insentif biodiesel. Semua ini dilakukan dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Pentingnya Dukungan Semua Pihak

Kebijakan penyesuaian tarif pungutan ekspor diambil sebagai komitmen Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi, sehingga dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini. Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan Pemerintah, karena tujuan akhir dari semua kebijakan terkait kelapa sawit adalah sustainability kelapa sawit, mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

Narahubung Media:

Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)