Siaran Pers

Ditjen Perbendaharaan

Pemerintah Telah Laporkan Anggaran PC PEN Secara Transparan dan Akuntabel Melalui LKPP TA 2020 (Audited)

Jakarta, 09 September 2021 – Pemerintah telah melaporkan secara transparan dan akuntabel seluruh realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 (audited). Hal ini termasuk di dalamnya adalah realisasi belanja yang digunakan dalam alokasi program penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar Rp695,2 triliun, maupun alokasi anggaran lainnya terkait program PC-PEN yang dialokasikan dan dibelanjakan melalui beberapa Kementerian Negara/Lembaga (K/L) senilai Rp146,69 triliun.Oleh karena itu, pemberitaan yang berkembang bahwa Pemerintah hanya melaporkan anggaran PC PEN senilai Rp695,2 triliun, dan tidak melaporkan serta mempublikasikan alokasi anggaran terkait PC PEN senilai Rp146,69 triliun perlu diluruskan.

Akuntabilitas Pengelolaan APBN

Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana APBN, tidak hanya pada APBN Tahun 2020, Pemerintah telah membangun suatu sistem yang terintegrasi dimulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pertanggungjawaban anggaran. Sistem tersebut dibangun dengan tata kelola yang ketat dengan sistem pengendalian intern yang memadai untuk memastikan setiap belanja yang dilakukan taat terhadap peraturan perundang-undangan, telah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian terhadap setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan dari kas negara dapat dipastikan seluruhnya terlaporkan dalam laporan keuangan. Selain itu, guna memastikan bahwa tata kelola dilakukan dengan baik, koordinasi dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga telah dilakukan.

Tagging/Penandaan Anggaran PEN

Alokasi anggaran sebesar Rp695,2 triliun adalah alokasi anggaran yang bersifat prioritas dan memberikan dampak signifikan bagi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dalam APBN 2020. Oleh karena itu, setiap realisasi dan outputnya perlu dilakukan pemantauan secara optimal di mana Pemerintah memberikan tagging/penandaan khusus untuk memudahkan pemantauan. Sementara itu, untuk alokasi anggaran yang tidak termasuk dalam Rp695,2 triliun namun terkait dengan kebijakan PC-PEN dengan alokasi senilai Rp146,69 triliun, digunakan antara lain untuk penanganan Covid-19 di internal K/L, biaya burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia dan Pemerintah, serta program belanja subsidi yang telah dialokasikan. Walaupun tidak dilakukan tagging/penandaan khusus, namun dapat dipastikan terhadap realisasi belanja ini juga telah dilaporkan dalam LKPP tahun 2020 (audited).

Pertanggungjawaban APBN 2020

Pemerintah telah mempertanggungjawabkan seluruh transaksi APBN Tahun Anggaran 2020 dalam LKPP Tahun 2020 (audited) yang memenuhi 4 kriteria yaitu (i) sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (ii) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, (iii) melalui sistem pengendalian internal yang efektif, dan (iv) seluruh transaksi telah diungkapkan secara memadai. Untuk itu, BPK menilai bahwa seluruh kegiatan Pemerintah untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional di dalam LKPP Tahun 2020 (audited), baik atas kegiatan yang termasuk dalam program PC-PEN, maupun kegiatan di luar program PC-PEN telah dijelaskan secara memadai dan diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

LKPP Tahun 2020 ini selanjutnya disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020. RUU ini sendiri telah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui hasil sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (07/09) dan menjadi akhir dari siklus APBN TA 2020 yang penuh tantangan.

***

Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan

Download SP 70 - Pemerintah Telah Laporkan Anggaran PC PEN Secara Transparan dan Akuntabel Melalui LKPP TA 2020 (Audited)

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)