Siaran Pers

Ditjen Perbendaharaan

Optimalkan Upaya Penyediaan Rumah untuk Rakyat, BP Tapera Implementasikan Peran Operator Investasi Pemerintah

Jakarta, 15 Maret 2022 – Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto menandatangani Kontrak Kinerja Pengelolaan Investasi Pemerintah (dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP) dengan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Adi Setianto di Gedung Jusuf Anwar Ditjen Perbendaharaan di Jakarta.

“Pemerintah dengan kemampuan yang ada telah terus mengelola berbagai sektor kebijakan untuk mendukung sektor perumahan. BP Tapera perlu berpikir bagaimana mengakselerasi pengelolaan tanpa terlalu bergantung pada APBN. Sinergi yang telah dibangun selama ini akan makin dipererat dari waktu ke waktu, karena tantangan ke depan termasuk dalam penyediaan backlog akan makin besar,” ungkap Dirjen Perbendaharaan dalam sambutannya.

BP Tapera mendapatkan amanah untuk mengoptimalkan dana FLPP sehingga dapat menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau. Sejak BP Tapera ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) pada tanggal 22 Desember 2021 dan setelah dikeluarkannya izin penyaluran dana FLPP oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Februari 2022, penyaluran dana FLPP terus memperlihatkan perkembangan yang sangat menjanjikan.

Penyaluran dana FLPP per 11 Maret 2022 telah mencapai 27.257 unit senilai Rp3,01 triliun, sehingga total penyaluran dana FLPP selama periode 2010-2022 sudah mencapai 970.836 unit senilai Rp78,19 triliun. Tahun ini, BP Tapera ditargetkan menyalurkan pembiayaan FLPP sebanyak 200 ribu unit rumah dan optimalisasi sebesar 26.000 unit rumah dengan alokasi pendanaan sebesar Rp23 triliun (Rp19,1 triliun dari alokasi APBN 2022 dan Rp3,9 triliun dari pengembalian pokok).

”Pengelolaan risiko dan pengendalian internal juga penting untuk menjadi perhatian bersama, dengan besarnya dana yang dikelola,” tegas Dirjen Perbendaharaan.

Dengan peran ganda yang diemban BP Tapera, Adi Setianto mengungkapkan keyakinan bahwa BP Tapera tidak hanya mampu menyalurkan dan mengelola dana FLPP sesuai target yang ditetapkan secara akuntabel, tetapi juga mampu merealisasikan penyaluran pembiayaan Tapera berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) sesuai target RPJMN tahun 2020 – 2024 sebesar 100 ribu unit rumah.

“Target tersebut menjadi tantangan bagi BP Tapera sebagai badan yang baru saja menerima amanah mengelola FLPP. Tentu saja kami memerlukan peran serta para stakeholders. Kami selalu mengingatkan kepada perbankan agar tidak hanya sekadar menyalurkan, tetapi juga memastikan kualitas layanan. Untuk pengembang kami juga selalu mensosialisasikan agar rumah yang dibangun berkualitas. Tentunya peran serta Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan dalam memberikan bimbingan dan arahan sangat berarti bagi BP Tapera,” sebut Adi Setianto.

BP Tapera merupakan OIP pertama yang mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. Oleh karenanya, BP Tapera berupaya menjaga agar pengelolaan dana

FLPP sesuai dengan tujuan investasi pemerintah. Kontrak kinerja yang ditandatangani hari ini bertujuan agar terwujud tujuan investasi pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi hasil.

Terdapat tiga sasaran strategis dan enam indikator kinerja utama yang harus dipenuhi oleh BP Tapera. Pertama, Layanan Prima dengan indikator kinerja utama (a) realisasi penyaluran dana FLPP dan (b) tingkat keterhunian rumah oleh MBR. Kedua, Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Dana FLPP yang berkesinambungan dengan indikator kinerja utama (a) rekonsiliasi dengan bank penyalur dan (b) penyelesaian temuan auditor. Ketiga, Kinerja Pengelolaan Keuangan yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel dengan indikator kinerja utama (a) ketepatan waktu pencairan alokasi dana sesuai rencana penarikan dana dan (b) realisasi jumlah imbal hasil dana FLPP yang disetorkan ke Rekening Investasi BUN (RIBUN).

 

 

Siaran Pers terkait Peluncuran Platform Pembayaran Pemerintah dapat diunduh <<di sini>>

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)