KAJIAN AKUNTANSI ATAS BUNGA JASA GIRO

KAJIAN AKUNTANSI ATAS BUNGA JASA GIRO DI REKENING BENDAHARA PENGELUARAN YANG BELUM DISETORKAN KE KAS NEGARA PADA TANGGAL PELAPORAN

Sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah pusat/daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum. Dalam prakteknya, saat ini terdapat dua variasi perlakuan bunga atas rekening giro Bendahara Pengeluaran. Disatu sisi rekening giro Bendahara pengeluaran satker diberikan pendapatan jasa giro oleh bank. Namun, di sisi yang lain, terdapat pula rekening giro yang tidak diberikan jasa giro oleh bank.

Untuk lengkapnya dapat di unduh di sini.

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)