KAJIAN AKUNTANSI ATAS BUNGA JASA GIRO DI REKENING BENDAHARA PENGELUARAN YANG BELUM DISETORKAN KE KAS NEGARA PADA TANGGAL PELAPORAN
Sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah pusat/daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum. Dalam prakteknya, saat ini terdapat dua variasi perlakuan bunga atas rekening giro Bendahara Pengeluaran. Disatu sisi rekening giro Bendahara pengeluaran satker diberikan pendapatan jasa giro oleh bank. Namun, di sisi yang lain, terdapat pula rekening giro yang tidak diberikan jasa giro oleh bank.
Untuk lengkapnya dapat di unduh di sini.