Mendiskusikan Peran KPPN di Masa Kini dan Mendatang

Diskusi tentang peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di masa kini dan yang akan datang, tidak dapat dilepaskan dari reformasi manajemen keuangan sektor publik dan reformasi perbendaharaan (treasury reform), yang berlandaskan pada Paket UU Bidang Keuangan Negara, dan international best practices

Secara ringkas, reformasi manajemen keuangan sektor publik yang telah menggeser urusan keuangan tidak hanya sekedar bersifat administratif, tapi lebih ke arah manajemen. Sedangkan reformasi perbendaharaan telah membawa tuntutan fungsi Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai manajer keuangan pemerintah yang modern, profesional, dan akuntabel.

Apabila fungsi inti KPPN dirumuskan berdasarkan landasan legal Paket UU Bidang Keuangan Negara, landasan teoritis manajemen keuangan sektor publik, dan international best practices, maka disain organisasi akan lebih mudah disesuaikan. Bukankah eksistensi sebuah organisasi diukur dari tingkat value organisasi itu dalam suatu sistem? Dalam hal ini, fungsi inti adalah value.
 
Lalu, bagaimana cara kita melihat KPPN di masa kini dan mendatang? Dengan cara seberapa dalam kita dapat menilai peran dan fungsi yang diemban dalam konteks yang lebih komprehensif dan lebih bervisi. Untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif dan bervisi, maka analisis harus merujuk pada referensi yang kuat. Pada saat itulah kita dapat mengetahui, KPPN kita harus eksis atau pelan-pelan akan dilikuidasi.

Dalam konteks demikian, KPPN sebagai bagian dari fungsi perbendaharaan, paling tidak terkait dengan tiga fungsi, yaitu pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, serta akuntansi dan pelaporan. Dalam fungsi pelaksanaan anggaran, KPPN melakukan pencairan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Saat ini dan ke depan fungsi ini dapat berkembang menjadi: standardisasi dan bimbingan teknis pembuatan komitmen dan pembayaran pada satuan kerja; monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran; dan analisis belanja pemerintah.

Dalam fungsi pengelolaan kas, KPPN melakukan pembebanan pencairan dana pada rekening kas negara dan penatausahaan penerimaan negara. Saat ini dan ke depan, fungsi ini dapat berkembang ke arah: cash disbursement monitoring (menyediakan informasi penarikan kas untuk pencairan dana satker, ketika pencairan dana satker harus dikaitkan dengan rencana penarikannya); bimbingan teknis rencana penarikan kas satker; monitoring dan analisis arus dana Kuasa BUN tingkat regional; serta analisis sistem penatausahaan penerimaan negara.

Dalam fungsi akuntansi dan pelaporan, KPPN melakukan akuntansi atas transaksi APBN dan menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN, serta melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan satker. Saat ini dan ke depan, fungsi ini dapat berkembang ke arah analisis penyempurnaan bagan akun standar (BAS), analisis penyempurnaan sistem akuntansi, peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah, dan perluasan analisis atas laporan keuangan di wilayahnya.

Operasionalisasi fungsi dalam uraian tugas tersebut, tentu masih bisa diperdebatkan. Namun yang perlu kita ingat, sebagaimana dikatakan oleh Hal G. Rainey (dalam Understanding and Managing Public Organizations, 1996), organisasi publik harus selalu siap untuk berubah karena tuntutan external political (problem depletion), eksternal economic/technical (environmental entropy), internal political (political vulnerability), dan internal economic/technical (organizational atropy). Untuk mempertahankan eksistensinya, maka organisasi publik harus semakin efektif, inovatif, berorientasi pada misi dan stakehoders, serta pemberdayaan sumber daya manusia.

Oleh : Didyk Choiroel

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)