Penerapan prosedur perencanaan kas dalam rangkaian prosedur pelaksanaan anggaran dilakukan untuk melakukan perbaikan proses pengambilan keputusan pada otoritas kuasa BUN. Perencanaan Kas merupakan suatu usaha untuk melakukan sebuah pengelolaan Kas yang baik.
Pengelolaan kas yang baik adalah memiliki uang dalam jumlah yang tepat di tempat yang tepat pada waktu yang tepat untuk memenuhi pembayaran kewajiban-kewajiban pemerintah dengan biaya yang efisien dan resiko yang terkendali. (Storkey, 2003).
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode analisis data kuantitatif. Tujuan penelitian adalah melakukan suatu evaluasi pelaksanaan prosedur pelaksanaan perencanaan kas oleh satuan kerja – satuan kerja selama tahun anggaran 2010. Data yang digunakan sebagai sampel adalah data perencanaan kas dan pencairan anggaran oleh satuan kerja - satuan kerja pada wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II. Perhitungan data yang valid didasarkan pada rumus yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-03/PB/2010 tentang Perkiraan Penarikan Dana Harian Satuan Kerja dan Perkiraan Pencairan Dana Harian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pasal 13 ayat 4.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama tahun anggaran 2010, pelaksanaan prosedur perencanaan kas belum optimal dilaksanakan.
naskah penelitian ada disini