- Pelaporan Keuangan

PELAPORAN KEUANGAN

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA

Proses Rekonsiliasi Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

  • Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan di Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera),
  • Proses ini dilakukan setiap awal bulan antara Satker dengan KPPN, dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir,
  • Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ,

Sanksi

Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi SAI yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP/GUP dan LS Bendahara yang diajukan.

Dasar Pengisian Format Laporan Pertanggungjawaban:

Sebelum mengisi LPJ yang akan disampaikan ke KPPN, Bendahara Satuan Kerja mengisi Buku Kas Umum. Format Buku Kas Umum adalah sebagaimana yang tertuang dalam PER-47/PB/2009 beserta lampirannya. Silakan klik pada tautan untuk mengunduh. Rangkuman dari Buku Kas Umum tersebut yang diisikan dalam format LPJ.

Dokumen yang disyaratkan pada waktu penyampaian LPJ yaitu :

  1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sesuai format PER-47/PB/2009 lampiran 5-6. Silakan klik tautan untuk mengunduh. LPJ Penerimaan hanya dibuat oleh Satuan Kerja yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  2. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran sesuai format PER-47/PB/2009 lampiran 5-6. Silakan klik tautan untuk mengunduh. LPJ Pengeluran dibuat oleh Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Liwa. Pengeluaran yang dilaporkan dalam LPJ merupakan Realisasi Belanja atas beban APBN
  3. Rekening Koran/Daftar Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/ Lainnya Satuan Kerja untuk setiap akhir semester.

Proses Rekonsiliasi di KPPN

  1. Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
  2. Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
  3. Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara
  4. Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ
  5. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ

 

REKONSILIASI UAKPA

REKONSILIASI UAKPA

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat 7 hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir.

Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan rekonsiliasi maka akan diterbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Dan jika sampai 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan SP2Lk tersebut satker belum mengirimkan laporan keuangan (rekon) bulanan maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP dan SPM-LS ke Bendahara.

Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

Dokumen yang disampaikan untuk rekonsiliasi adalah :

a. Arsip Data Komputer (ADK)

b. Register Pengirimak ke KPPN

c. Copy register pengirimak ke UAPPA-W atau UAPPA-E1 bulan sebelumnya

d. Laporan Realisasi Anggaran (khusus Laporan Semester I/II)

e. Laporan Realisasi Anggaran Belanja

f. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja

g. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan

h. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan

i. Neraca SAKPA

j. Neraca SIMAk-BMN

k. Catatan atas Laporan Keuangan-CaLK (khusus Laporan Semester I/II)

l. Rekening koran

m. Copy SSBP/SSPB

 

REKLASIFIKASI SETORAN UP

REKLASIFIKASI SETORAN UP

Penyelesaian Kelebihan Pengembalian UP meliputi :

A. Pengembalian kelebihan setoran UP kepada Bendahara Pengeluaran

Kelebihan UP yang di selesaikan dengan pengembalian meliputi setoran UP yang berasal dari :

    1. SP2D LS a.n. Bendahara Pengeluaran yg belum dibayarkan kepada yg berhak
    2. UP/yang sejenis bersumber dari APBD dalam hal Bendahara merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran satker perangkat daerah
    3. Uang lainnya yang tidak terkait dengan tugas Bendahara Pengeluaran namun berada dalam pengelolaannya.

Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :

    1. Copy SSBP atas setoran UP yang telah dilegalisasi jika disetor pada Bank/Pos Persepsi bukan mitra kerja KPPN Jakarta II
    2. Surat Pernyataan (form : lamp I)
    3. Surat Penetapan Pengembalian dari KPA (form : lamp III)

Berdasarkan SKTB dan SP3 yang diterbitkan oleh KPPN, Pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM pengembalian kelebihan setoran pertanggungjawaban UP dalam 3 rangkap dengan akun 825114. KPA mengajukan SPM tersebut dengan dilampiri SKTB, SP3, Surat Ketetapan Pengembalian dari KPA, copy SSBP yang telah dilegalisir dan SPTJM (form : lamp VI).

B. Reklasifikasi

~ Reklasifikasi dilakukan atas transaksi :

    1. Potongan SPM ,
    2. Setoran UP selain kategori di pasal 3,
    3. Setoran UP dalam kategori di pasal 3 yang tidak dimintakan pengembaliaannya.

~ Kelebihan UP yang transaksinya melalui potongan SPM dan setoran UP yang tidak dimintakan pengembaliannya dimasukkan ke dalam akun 423999 (Pendapatan anggaran lain-lain), sedangkan kelebihan UP karena kesalahan pencantuman kode akun agar dimasukkan ke dalam akun yang sesuai dengan maksud setoran dan potongan SPM.

~ Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :

    1. Copy SSBP atau SPM/SP2D
    2. Daftar Rincian Reklasifikasi (form : lamp VIII)
    3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (form : lamp VI)

~ Tindak lanjut reklasifikasi :

    1. Perbaikan data transaksi keuangan berdasarkan Nota Perbaikan yang diterbitkan KPPN jika transaksi belum dilaporkan pada LKPP Audited,
    2. Koreksi pembukuan dengan melakukan penyesuaian saldo awal pada neraca berdasarkan Nota Penyesuaian yang diterbitkan KPPN jika transaksi telah dilaporkan pada LKPP Audited.

Dasar hukum : Perdirjen Nomor Per-61/PB/2009 tentang Penyelesaian Kelebihan Pengembalian Uang Persediaan

 

SKTB & SKP4

SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN (SKTB)

SKTB adalah surat keterangan yang dibuat oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN atas pendapatan dan/atau penerimaan negara yang telah dibukukan oleh KPPN
Persyaratan penerbitan SKTB :

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Surat Setoran yang sudah ditera NTPN dan NTB/NTP
  • Laporan Harian Penerimaan (LHP) dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP)
  • Rekening Koran
  • Nota Debet Pelimpahan

SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PENDAPATAN (SKP4)

SKP4 adalah dokumen yang berfungsi sebagai dasar pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan

  • Persyaratan penerbitan SKP4 adalah Surat Keterangan Telah dibukukan (SKTB)

Dasar hukum Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER 65/PB/2007 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search