tentang tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 109 tahun 2001 tentang unit organsisasi dan tugas eselon I departemen sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2004 Dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaansebagai salah satu Unit Eselon I di Departemen Keuangan
[calltoaction title="Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004" button_text="Download" button_link="http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2004/37TAHUN2004Kpres.htm" target="blank"]10 Mei 2004[/calltoaction]