Profil Implementasi Pengarusutamaan Gender DJPb Tahun 2025

Cover Publikasi
(Klik pada cover untuk membaca secara online atau mengunduh)

Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pengarusutamaan Gender (PUG) dan inklusi sosial, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun dalam penyusunan kebijakan-kebijakan strategis di bidang perbendaharaan negara.

Kehadiran Laporan Implementasi PUG dan Inklusi Sosial Tahun 2025 ini kami harapkan dapat memberikan gambaran kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai komitmen dan upaya nyata DJPb dalam mengarusutamakan gender di setiap lini organisasi. Pelaksanaan PUG di lingkungan DJPb berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/MK.SJ/2025 tentang Pembentukan Tim Penggerak Implementasi Pengarusutamaan Gender Kementerian Keuangan Tahun 2025, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-116/PB/2017 tentang Pedoman Implementasi Pengarusutamaan Gender di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam laporan ini, kami menyampaikan capaian dan langkah-langkah yang telah ditempuh DJPb sepanjang tahun 2025 dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam layanan perbendaharaan, termasuk upaya mewujudkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan dan pengalaman yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Kami percaya, keadilan gender yang terwujud di internal organisasi akan berdampak pada pelayanan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat yang bersentuhan dengan pengelolaan APBN.

Mari bersama mewujudkan lingkungan kerja yang aman, setara, dan inklusif. #AmanSetaraBersamaDJPb

#AmanSetaraBersamaDJPb