Denpasar, 24 September 2020
Dalam rangka memantau penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) guna mengoptimalisasikan traksaksi Pembayaran Non tunai, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali menyelenggarakan koordinasi dengan Stakeholder.
Saat ini bendahara pengeluaran dapat melaksanakan pembayaran atau tagihan kepada negara melalui mekanisme uang persediaan dengan menggunakan Kartu Debit, Cash Management System(CMS), dan Kartu Kredit. Sistem pembayaran non tunai tersebut dikenal dengan istilah digital payment. Kartu Debit dan CMS sudah mulai diterapkan oleh seluruh satker pengelola dana APBN sejak 2016 sedangkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
Dengan penggunaan KKP sebagai modernisasi pembayaran belanja Negara sekaligus upaya pemerintah dalam mengurangi transaksi tunai, diharapkan seluruh satker Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola APBN dapat menerapkan pola pembayaran secara efektif. Namun demikian, pada langkah awal penerapan penggunaan KKP diperlukan extra effort untuk mencapainya. Oleh karena itu perlu pemantauan yang berkesinambungan untuk mencapai tujuan program baru ini dengan menetapkan sebagai salah satu Inisiatif Strategis(IS) TA 2020 dengan tajuk “Optimalisasi Transaksi Pembayaran Non Tunai di Tingkat Wilayah”. Target dari IS tersebut ialah minimal 70% satker wajib KKP di tingkat wilayah memiliki besaran proporsi Uang Persediaan Tunai ≤ (kurang atau sama dengan) 60%.
Untuk mendukung terwujudnya Inisiatif Strategis tersebut, pada triwulan III TA 2020 diselenggarakan koordinasi dengan stakeholders yaitu Bank Indonesia, Bank Penerbit KKP (BRI, BNI, Bank Mandiri) dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan overview penggunaan KKP dan perkembangan transaksi KKP diwilayah Bali oleh Kepala Bidang PPA I Bapak Abdul Wakhid. Selanjutnya, didiskusikan kendala penggunaan KKP dan upaya untuk meningkatkan transaksi KKP yang dipimpin langsung oleh Kakanwil DJPb Bali Bapak Tri Budhianto. Sebagai penutup, Kakanwil menyampaikan arahan agar perbankan dapat berkoordinasi dengan KPPN dan satker untuk menyelesaikan perjanjian kerja sama dan usulan penerbitan KKP.
![]() |
![]() |
Tim Kehumasan Bidang PPA I