Kamis (13/9) bertempat di hotel Maqna kota gorontalo, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI menggelar seminar Edukasi Keuangan Inklusif dalam rangka peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terkait keuangan inklusif.
Kamis (13/9) bertempat di hotel Maqna kota gorontalo, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI menggelar seminar Edukasi Keuangan Inklusif dalam rangka peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terkait keuangan inklusif.
Seperti diketahui, pungutan liar atau pungli hingga kini masih gentayangan dibenak masyarakat, apakah masuk dalam rana tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tidak. Namun sekali lagi ditegaskan bahwa, pelaku pungutan liar adalah koruptor. “Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,”
KPPN Gorontalo mendapatkan kesempatan menjadi salah satu sampel unit vertikal Ditjen Perbendaharaaan dalam Reviu Pengelolaan Kinerja tingkat Kementerian Keuangan. Kegiatan Reviu Pengelolaan Kinerja berlangsung pada tanggal 5 – 7 September 2018.
Limboto - Senin (30/7) Dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo dan beberapa pihak terkait menggelar acara Pelatihan Kewirausahaan Bagi Usaha Mikro Kabupaten Gorontalo.
Gorontalo - Senin (6/8), Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU) “Kerja Sama Publikasi Informasi Pengelolaan Keuangan Negara”.
Gorontalo - Kamis (26/7) bertempat di Aula “ Mohuyula”, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo
Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan pemberian apapun berupa uang atau barang, termasuk bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya kepada seluruh pejabat atau pegawai Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo. Seluruh layanan pada unit kerja di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo tidak dipungut biaya apapun (Rp0,00).Apabila mengetahui adanya pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, dimohon untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan berikut:
Sarana pengaduan masyarakat ke Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo dapat melalui:
• Telepon: (0435) 826694, 824196
• SMS/whatsapp : 0811-4380-2905
• E-mail : aduan.djpbgorontalo29@gmail.com
• Situs : https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/
Sipandu (pengaduandjpb.kemenkeu.go.id)
Lapor 26 (tinyurl.com/lapor26)
SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
WISE Kemenkeu (wise.kemenkeu.go.id)
KPK (lapor.go.id)
Odu'olo??
#KemenkeuSatu #DJPbHAnDaL #intress #IndonesianTreasury
#WBBM2023 #ZIWBBM #Integritas #AntiGratifikasi #PenguatanIntegritas
#PerluasanZonaIntegritas