Dalam memembangun Zona Integritas KPPN Merauke mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan. Salah satunya adalah pengelolaan terhadap pengaduan masyarakat dan whistleblower yang juga telah didukung dengan dasar hukum yang jelas. Pengelolaan pengaduan masyarakat dan whistleblower yang dilakukan KPPN Merauke yaitu dengan mengintegrasi saluran pengaduan secara modern menggunakan teknologi informasi, transparan dan akuntabel, serta didukung SDM yang terlatih dan kompeten. Selain hal tersebut, perubahan diharapkan terjadi pada pihak eksternal, yaitu kesadaran masyarakat atau stakeholders terhadap pentingnya pengaduan, berani menyampaikan pengaduan, dan manfaat pengaduan sebagai feedback dan perbaikan layanan.
Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat antara lain ketidaktahuan masyarakat untuk melapor, masyarakat masih apatis dan pragmatis terhadap tindak lanjut dan proses pengaduan yang disampaikan, adanya rasa takut untuk melapor, serta sulitnya akses, waktu, dan biaya bagi masyarakat untuk melaporkan pengaduan.
Indikator yang tepat untuk keberhasilan dalam pengelolaan pengaduan bukan dilihat dari sedikit-banyaknya pengaduan, melainkan bagaimana pengaduan ditindaklanjuti. Sedikit pengaduan belum tentu menandakan pelayanan sudah baik, sedangkan banyak pengaduan pun belum tentu berarti pelayanan buruk. Jumlah pengaduan dapat menjadi tolok ukur partisipasi publik, di mana semakin banyak pengaduan yang masuk adalah merupakan tanda bahwa pemerintah semakin terbuka dan masyarakat aktif berpartisipasi dalam pembangunan. Tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan adalah salah satu indikator penilaian kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya pengintegrasian sistem pengaduan diharapkan agar “no wrong door policy” lagi, dan akan dapat dicegah. Data layanan juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas yanblik, di mana feedback yang diberikan masyarakat melalui saluran pengaduan dapat dijadikan sebagai evaluasi terhadap kinerja instansi. Hal terpenting lainnya dalam pemanfaatan teknologi informasi adalah teknologi merupakan alat, bukan tujuan, tidak sekedar membangun aplikasi dan memasang internet, tidak sekedar memindahkan layanan dari manual menjadi digital, dan perlu berangkat dari kebutuhan, bukan sekedar gaya, karena pengaduan yang efektif itu bukan hanya dengan membuka kanal pengaduan saja, melainkan tata kelolanya.
Saluran pengaduan masyarakat dan whistleblower yang diintegrasikan oleh KPPN Merauke adalah sebagai berikut:
- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik. Aplikasi ini dapat diakses melalu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.
- Whistleblowing System (WiSe) Kemenkeu adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses melalui website www.wise.kemenkeu.go.id.
- Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan (SIPANDU) merupakan sarana Whistleblowing System yang dapat dimanfaatkan bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan adanya suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran atas kode etik dan disiplin pegawai yang terjadi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Aplikasi ini dapat diakses melalui website www.pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
Or Click Me Here :
![]() |
![]() |
![]() |