TUGAS:
Direktorat Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bi dang pelaksanaan anggaran.
FUNGSI:
Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kri teria di bi dang pelaksanaan anggaran;
d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang pelaksanaan anggaran, penganggaran, perimbangan keuangan dan analisis fiskal regional;
e. pelaksanaan tugas lainnya di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, analisis fiskal regional, clan bidang lainnya sesuai ketentuan perundangan; clan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pelaksanaan Anggaran.