Tugas dan Fungsi Bidang PPA-II
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran daerah, investasi pemerintah, pinjaman, kredit program, dana transfer, dan pelaksanaan anggaran daerah, serta melaksanakan Kajian Fiskal Regional, analisis kinerja anggaran belanja daerah, koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah, serta layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional.
- Penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran daerah.
- Penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah.
- Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi dana transfer di daerah.
- Pelaksanaan fasilitasi penyampa1an informasi keuangan daerah.
- Penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran daerah.
- Pengoordinasian Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah.
- Pengoordinasian pelaksanaan layanan Kementerian Keuangan di daerah.
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:
- Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA.
- Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIB.
- Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIC.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan Kajian Fiskal Regional, melakukan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran belanja daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , pelaksanaan anggaran belanja daerah, investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program, melakukan monitoring dan evaluasi dana transfer, investasi pemerintah, pmJaman, dan kredit program, melakukan koordinasi pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan, koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah, serta melakukan analisis dan penyusunan laporan pembinaan pelaksanaan anggaran daerah yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.