Gambaran Umum

PPID DJPb

Profil PPID Ditjen Perbendaharaan

Sejarah Pembentukan PPID Tingkat I DJPb

Kementerian Keuangan merupakan salah satu Badan Publik yang berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya, dalam rangka mendukung pelaksanaan pengelolaan informasi publik, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Perkembangan dan perbaikan yang dilakukan PPID Kementerian Keuangan mendorong terbitnya PMK Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (PMK 200/2016), yang menggantikan PMK 132/2012. Perubahan mendasar dari PMK tersebut, yaitu struktur organisasi PPID yang semula bersifat desentralisasi diubah menjadi bersifat kombinasi sentralisasi dan desentralisasi. Berdasarkan KMK Nomor 89/KMK.01/2017, pengelolaan PPID dilaksanakan oleh 1 (satu) Atasan PPID Kementerian Keuangan, 1 (satu) PPID Kementerian Keuangan, 11 (sebelas) Atasan PPID Tingkat I dan 832 (delapan ratus tiga puluh dua) Perangkat PPID (11 PPID Tingkat I, 107 PPID Tingkat II, 714 PPID Tingkat III). Perubahan struktur tersebut membawa implikasi terhadap tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing Perangkat PPID.

Dengan adanya KMK Nomor 89/KMK.01/2017 maka lahirlah PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi bagian dari Perangkat PPID Kementerian Keuangan dan memiliki unit PPID di bawahnya yaitu PPID Tingkat II dan PPID Tingkat III yang terdiri dari unit Badan Layanan Umum, Kantor Wilayah, dan KPPN.

Dalam rangka peningkatan pelayanan dan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan organisasi, serta peraturan perundang-undangan terbaru di bidang keterbukaan informasi publik, Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (PMK 129/2019), yang menggantikan PMK 200/2016. PMK 129/2019 mengatur pembagian wewenang dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik di lingkup Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan juga menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 879/KMK.01/2019 tentang Penunjukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan. 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai unit Eselon I lingkup Kementerian Keuangan yang juga memiliki kantor vertikal di seluruh Indonesia bertanggungjawab atas pengelolaan layanan informasi publik pada PPID Tingkat I DJPb, PPID Tingkat II (lingkup kanwil), hingga PPID Tingkat III (lingkup KPPN). Dalam pelaksanaannya, PPID tersebut bertanggungjawab secara berjenjang yaitu PPID Tingkat III (Kepala KPPN) bertanggungjawab kepada PPID Tingkat II (Kepala Kanwil). Sedangkan PPID Tingkat II bertanggungjawab kepada PPID Tingkat I DJPb (Sekretaris DJPb). Selanjutnya, PPID Tk. I DJPb disamping bertanggungjawab kepada Atasan PPID DJPb (Direktur Jenderal Perbendaharaan) juga bertanggungjawab kepada PPID Kemenkeu (Kepala Biro KLI, Setjen Kemenkeu).

Dengan ditetapkannya PMK 129/2019 dan KMK 879/2019 terjadi perubahan struktur PPID khususnya PPID Tingkat I DJPb yaitu masuknya Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah struktur Ditjen Perbendaharaan menjadi PPID Tingkat II DJPb. Adapun BLU yang masuk ke dalam struktur PPID DJPb adalah BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Seiring dengan terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Kementerian Keuangan juga melakukan penyesuaian melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/MK/01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang diikuti penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan PMK dan KMK tersebut, pengelolaan PPID dilaksanakan oleh 1 (satu) Atasan PPID Kementerian Keuangan, 1 (satu) PPID Kementerian Keuangan, 12 (dua belas) Atasan PPID Tingkat I dan 863 (delapan ratus enam puluh tiga) PPID Pelaksana (12 PPID Tingkat I, 117 PPID Tingkat II, 734 PPID Tingkat III).

Dengan didukung sistem informasi yang memadai di lingkungan Kementerian Keuangan yang berupa aplikasi SI PPID Kemenkeu, website e-PPID Kemenkeu, dan aplikasi mobile PPID untuk pemohon, PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkomitmen penuh dalam mendukung keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Profil_PPID_Tk_1_DJPb.png

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)