Implementasi Manajemen Kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sejalan dengan implementasi tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-58/PB/2025 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Overview KEP-58/PB/2025
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nomor KEP-58/PB/2025 ditetapkan sebagai pembaruan terhadap KEP-241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja. Kebijakan ini menjadi landasan baru dalam mengelola dan mengintegrasikan sistem manajemen kinerja organisasi serta pegawai di lingkungan DJPb. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan peningkatan kinerja berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya yang efektif, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Manajemen kinerja dalam KEP-58/PB/2025 diklasifikasikan menjadi dua, yaitu manajemen kinerja organisasi dan manajemen kinerja pegawai. Manajemen kinerja organisasi berfokus pada keselarasan antarunit, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta peningkatan efisiensi kelembagaan. Sementara manajemen kinerja pegawai menekankan pada kontribusi individu, komunikasi yang konstruktif antara pimpinan dan bawahan, serta pembinaan perilaku kerja sesuai nilai Kementerian Keuangan.
KEP-58/PB/2025 juga memperkenalkan struktur manajemen kinerja tiga tingkat (UPK-One, UPK-Two, UPK-Three), yang menegaskan peran dan tanggung jawab mulai dari tingkat Direktorat Jenderal, Kanwil, hingga KPPN. Selain itu, kebijakan ini menetapkan kerangka kerja sistem manajemen kinerja yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil penilaian. Dalam aspek teknologi, KEP-58/PB/2025 menegaskan penggunaan Aplikasi Manajemen Kinerja Organisasi, Aplikasi INTENSE DJPb, serta Aplikasi Manajemen Kinerja Pegawai sebagai sistem informasi terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja.
Secara prinsip, pelaksanaan manajemen kinerja diatur berdasarkan asas objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, dengan hasil akhir yang dimanfaatkan untuk pemberian penghargaan, pengembangan karier, serta peningkatan kualitas organisasi. Dengan diberlakukannya KEP-58/PB/2025, DJPb memperkuat fondasi budaya kinerja yang profesional, adaptif, dan berorientasi hasil sebagai bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan di Kementerian Keuangan.













