Tugas dan Fungsi

Ditjen Perbendaharaan

Tugas dan Fungsi Ditjen Perbendaharaan

Tugas

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

 

a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

    b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
   

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;

   

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;

   

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;

   

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan

   

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

 

Sesuai dengan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai instansi vertikal berupa:

 

Kantor Wilayah
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan bimbingan teknis clan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
c. penyusui;ian reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
d. pembinaan teknis sistem akuntansi;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
f. pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
g. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
h. pelaksariaan· monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
i. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjamari, · dan kredit program di daerah;
J. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
k. pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah; ·
l. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Um um Negara (BUN);
m. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
n. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
o. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
p. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan kepatuhan internal; dan
s. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
 

KPPN Tipe A1
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A 1 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN Tipe A2
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
J. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar dan dalam negeri secara lancar, transparan, dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah berdasarkan peraturan.perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pinjaman dan hibah atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penelitian dan. penerbitan Surat Perintah Pembukuan dan Pengesahan Pinjaman Hibah;
d. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah;
e. pendampingan supervisi teknis penarikan pinjaman dan hibah;
f. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
g. penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; anggaran
h. penyelenggaraan verifikasi transaksi dan akuntansi keuangan dana pinjaman dan hibah;
i. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
j. pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah;
k. penyelenggaraan mutu layanan dan inovasi layanan;
l. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
m. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
n. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah


KPPN Khusus Penerimaan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data penenmaan serta penatausahaan penenmaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Dalam meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan manajerial transaksi penerimaan negara;
b. pelaksanaan analisis, perbaikan elemen dan konversi data transaksi ke dalam akun yang sesuai;
c. pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi penerimaan;
d. pengelolaan dan analisis data rekening koran dan nota debet/kredit;
e. pengenaan denda atas kurang/ terlambat pelimpahan dan pemberian teguran/ sanksi;
f. pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan bank pos persepsi;
g. perhitungan dan proses kompensasi atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara;
h. pelaksanaan verifikasi dan validasi data transaksi penenmaan negara;
i. pelaksanaan analisis dan konfirmasi penenmaan negara;
j. pelaksanaan analisis dan pengelolaan basis data penerimaan negara;
k. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan penerimaan negara serta pengembalian penerimaan;
l. penyusunan statistik dan proyeksi penerimaan negara;
m. pemantauan dan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, jaringan, dan aplikasi sistem penerimaan negara;
n. pelaksanaan analisis dan supervisi teknis dan standarisasi sistem penerimaan negara;
o. pelaksanaan fungsi layanan pengguna (customer service) dan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
p. pelaksanaan kehumasan dan layanan informasi publik;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan;
s. penyelenggaraan manajemen mutu layanan dan inovasi layanan; dan
t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan.

KPPN Khusus Investasi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, melaksanakan penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan naskah perjanjian dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program., dan investasi lainnya;
b. penyusunan proyeksi penyaluran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
c. pengujian dan verifikasi permintaan penyaluran dana dari debitur /bank pelaksana;
d. penyusunan dan pengujian atas permintaan pembayaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
e. penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
f. penerbitan Daftar Penyaluran lnvestasi;
g. penerbitan surat permintaan penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Surat Kredit (Letter of Credit) dan Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application);
h. penatausahaan atas realisasi penarikan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
i. perhitungan kewajiban, penatausahaan, dan rekonsiliasi pembayaran debitur kepada pemerintah;
j. penagihan atas kewajiban pembayaran debitur kepada pemerintah;
k. penyusunan proyeksi penenmaan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
l. pelaksanaan analisis laporan keuangan dan penyelesaian tunggakan pembayaran kewajiban debitur;
m. penyusunan laporan keuangan investasi;
n. penyusunan laporan realisasi dan statistik kinerja investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
o. penatausahaan pengembalian pendapatan/ penerimaan negara/ penerimaan investasi;
p. pengelolaan database Sistem Pengelolaan Hutang dan Analisis Keuangan (Debt Management and Financial Analysis System);
q. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
r. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
s. pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi;
t. pelaksahaan manajemen mutu layanan dan inovasi layanan;
u. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); dan
v. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perberidaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi.

Layanan Filial
Layanan Filial KPPN atau KPPN Filial adalah layanan front office Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditempatkan di luar KPPN dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada stakeholders dan dilaksanakan oleh Satuan Tugas berdasarkan penugasan khusus dari Kepala KPPN.

Layanan Filial KPPN bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder pada daerah-daerah yang memiliki kendala geografis signifikan. Layanan ini menghadirkan layanan front office KPPN pada lokasi dan wilayah kerja yang telah ditetapkan.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, layanan Filial KPPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Pelayanan penerimaan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK;
b. Pengujian SPM secara substantif dan formal;
c. 
Pemindaian SPM beserta dokumen pendukung;
d. 
Konfirmasi surat setoran penerimaan;
e. Pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan;
f. 
Pelayanan Costumer Service Office.

Sampai dengan tahun 2019 sebanyak 17 layanan filial yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan yaitu:

1. Layanan Filial KPPN Meulaboh di Sinabang;
2. Layanan Filial KPPN Tanjung Pinang di Ranai;
3. Layanan Filial KPPN Buntok di Muara Teweh;
4. Layanan Filial KPPN Kupang di Kalabahi;
5. Layanan Filial KPPN Ambon di Namlea;
6. Layanan Filial KPPN Banda Aceh di Sabang;
7. Layanan Filial KPPN Bau-Bau di Wakatobi ;
8. Layanan Filial KPPN Ternate di Sofifi;
9. Layanan Filial KPPN Manokwari di Teluk Bintuni;
10. Layanan Filial KPPN Manokwari di Teluk Wondama;
11. Layanan Filial KPPN Banda Aceh di Sigli;
12. Layanan Filial KPPN Poso di Morowali;
13. Layanan Filial KPPN Sorong di Maybrat;
14. Layanan Filial KPPN Fakfak di Kaimana;
15. Layanan Filial KPPN Samarinda di Kutai Barat;
16. Layanan Filial KPPN Saumlaki di Tiakur;
17. Layanan Filial KPPN Tanjung Selor di Malinau.

Dasar hukum: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2012.

  

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search