- Pengelolaan Kas Negara

LAYANAN MPN

Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama

MPN hadir sebagai upaya modernisasi pengelolaan perbendaharaan Negara yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan untuk menjalankan salah satu fungsi Treasury yaitu menghimpun seluruh penerimaan Negara. Dengan slogan “Mudah, Praktis dan Nyaman”, sesuai singkatannya, MPN menjadi salah satu mercusuar pelayanan di Ditjen Perbendaharaan. Pada rentang dekade Ditjen Perbendaharaan (2004-2014) ini, MPN justru semakin kokoh dengan dilaunchingnya MPN G-2 pada yang menghadirkan layanan penerimaan negara secara elektronik.

Sebelum penerapan MPN, terdapat tiga sistem penerimaan negara yang dioperasikan secara terpisah, yaitu: Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Ditjen Anggaran/Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola oleh Ditjen Bea dan Cukai. Model pengelolaan tersebut menimbulkan kendala bagi pihak bank yang harus mengelola mekanisme tiap-tiap sistem tersebut. Padahal, selain teknis pengolahan data ketiga sistem tersebut berbeda, teknologi yang diterapkan juga memiliki kesenjangan. Berdasarkan kondisi di atas, sebuah terobosan untuk pencatatan penerimaan negara dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada akhir tahun 2006 dengan dilaunchingnya MPN pada tanggal 30 Oktober 2006 yang bertepatan dengan Hari Keuangan. Sistem MPN sendiri berlaku efektif mulai 1 Januari 2007. Dengan disokong oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, serta Sekretariat Jenderal, MPN menjadi sebuah program Kementerian Keuangan dan menjadi salah satu backbone reformasi birokrasi.

MPN sendiri terus mengalami perkembangan mekanisme dan sistem dimana pada awal launching di tahun 2007 masih sangat tergantung dengan data dari bank. Namun pada tahun 2012 mulai dikembangkan sistem yang mulai memanfaatkan fasilitas e-banking sebagai bagian dari konsep e-billing system. Fase ini sering disebut dengan MPN G-1,5. Dari masa uji coba sejak tahun 2012, pada 27 Februari 2014 yang ditandai dengan pembayaran transaksi perdana di Kota Pasuruan dan Kota Banjarmasin.

Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua

Pengembangan MPN G-2 diarahkan pada penyediaan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak/ Bayar. Sistem MPN G-2 Menggunakan Aplikasi Billing System sehingga Wajib Pajak/Bayar dapat melakukan pengisian Billing secara mandiri melalui portal yang disediakan secara online. Pembayaran atas billing dapat dilakukan melalui payment channel secara elektronik (ATM, e-Banking, Debit/Credit Card, dan Phone Banking).

Dalam MPN G-2, Ditjen Perbendaharaan yang menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara (BUN) menjadi mediator atas para pihak, meliputi: bank/pos persepsi, biller dan wajib pajak/bayar. Pelaksanaan penerimaan negara di bank/pos persepsi diikat dengan kontrak yang menegaskan kewajiban pihak bank/pos untuk menyediakan mekanisme layanan pembayaran termasuk pelaporannya dan hak atas fee dari layanan tersebut. Sementara para pemilik biller (DJP, DJA dan DJBC) berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan atas realisasi penerimaan masing-masing otoritas untuk selanjutnya dituangkan dalam laporan. Sementara, bagi Wajib Pajak/Bayar, Ditjen Perbendaharaan menjadi tempat untuk konfirmasi atas penerimaan yang dilakukan melalui sarana helpdesk via email maupun telepon.

 

Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga

Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) di Launching Oleh Menteri Keuangan pada Tanggal 23 Agustus 2019 di Aula Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta.

Salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifkan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2. Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech.

Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya. Dengan masuknya Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak menjadi lembaga persepsi, maka total bank/pos/lembaga persepsi menjadi 86 bank/pos/lembaga.

Melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran. Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda. Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search