Dalam bidang manajemen investasi pemerintah, Ditjen Perbendaharaan terus berupaya untuk mempertajam fungsi regulator salah satunya melalui review atau perbaikan regulasi dan perjanjian yang telah ada dan penyusunan regulasi dan perjanjian baru untuk mendukung terwujudnya tata kelola investasi pemerintah yang baik (good governance).
Sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012, Ditjen Perbendaharaan telah menyalurkan dana APBN kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) selaku operator pelaksanaan investasi pemerintah. Penyaluran dana APBN tersebut sebagai modal untuk investasi pemerintah. Total dana investasi (reguler) yang disalurkan dari APBN ke PIP sebesar Rp7.727,1 miliar dengan rincian sebegai berikut:
Tahun |
2006 |
2007 |
2008 |
2009 |
2010 |
2011 |
2012 |
Penyaluran dana ke PIP (dalam miliar rupiah) |
2.000,0 |
2.000,0 |
- |
500,0 |
927,5 |
1.000,0 |
1.299,6 |
Selain dana investasi pemerintah (reguler) tersebut diatas, terdapat dana investasi pemerintah berupa penugasan (mandatory) yang dialokasikan dalam APBN, yaitu:
- Pinjaman dengan Persyaratan Lunak kepada PT PLN
- Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
- Dana Geothermal
- Dana Investasi Pemerintah untuk Pengambilalihan PT Inalum
DirektoratSistemManajemenInvestasi (SMI) mengeloladana yang bersumberdaripenerusan pinjaman, pengelolaan kredit programdankreditinvestasipemerintah.PengelolaandanapenerusanpinjamandilakukanmelaluiSubsidiary Loan Agreement (SLA), Rekening Dana Investasi (RDI) danRekening Pembangunan Daerah (RPD).Pengelolaandanapenerusanpinjamaniniantara lain adalahmelaksanakanperhitungan, penagihandanrekonsiliasikewajibanpembayarandaridebiturkepadapemerintah.Saat ini proses perhitungan, penagihan dan rekonsiliasi serta Proses pelayanan data lainnya berada pada masa transisi dengan menggunakan aplikasi Debt Management and Financial Analylsis System (DMFAS) yang telah dipergunakan sebelumnya dalam penatausahaan Loan Agreement (LA).
PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH
Proses / Mekanisme Pelaksanaan Investasi Pemerintah
- PIP menyampaikan RKI kepada DJPBN cq Dit. SMI sebagai bahan penyusunan DIPA;
- Dit. SMI membuat RKA kepada DJA untuk diterbitkan SAP SK dan selanjutnya ke Dirjen Perbendaharaan untuk dilakukan pengesahan DIPA
- PIP mengajukan permohonan pencairan kegiatan investasi melalui Dit. SMI selaku KPA;
- Dit. SMI menerbitkan SPM untuk diajukan ke KPPN Jakarta II (Keputusan Dirjen Perbendaharaan No.KEP-239/PB/2009);
- KPPN Jakarta II selanjutnya menerbitkan SP2D Investasi Pemerintah dan melaksanakan pembayaran ke PIP (RIDI);
Langkah 1 s.d. 5 dilaksanakan apabila PIP komitmennya sudah disetujui KIPP
- BUMN/BUMD/BLU/Pemda/BLUD/Swasta/Asing menyerahkan proposal investasi kepada PIP;
- PIP selanjutnya melakukan analisa kelayakan dan risiko investasi sesuai amanat PP1/2008 dan PMK 181/2008;
- a) Apabila diterima, proposal investasi dapat diteruskan oleh PIP ke rapat KIPP untuk diperoleh rekomendasi keputusan final diterima/ditolaknya proposal investasi;
b) Apabila ditolak, proposal investasi dikembalikan kepada BUMN/BUMD/BLU/BLUD/Swasta/Asing.
- Dalam rapat KIPP, dibahas proposal investasi yang diajukan, selanjutnya dikeluarkan rekomendasi diterima/ditolak;
- a) Apabila diterima, proposal investasi dapat direkomendasikan untuk diteruskan keproses berikutnya;
b) Apabila ditolak, maka proposal investasi dikembalikan kepada BUMN/BUMD/BLU/Pemda/BLUD/Swasta/Asing.
- Berdasarkan rekomendasi KIPP tersebut, maka PIP melakukan kerjasama investasi dengan BUMN/BUMD/BLU/BLUD/Swasta/Asing;
- Setelah semua transaksi dan kegiatan investasi dilaksanakan, PIP menyampaikanlaporan pelaksanaan kegiatan investasi kepada Dit. SMI.
PENERUSAN PINJAMAN
Alur Proses Penerusan Pinjaman
- Alur proses SLA
- Alur Proses Pinjaman bersumber RDI/RPD
Tahapan setelah Penandatanganan SLA/Perjanjian Pinjaman
Keputusan cara penyelesaian piutang negara dilaksanakan melalui Komite Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari NPPP dan PP RDI pada BUMN/PT yang terdiri dari unit-unit pada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Sebagai langkah penyesuaian dalam menghadapi perkembangan bisnis BUMN dalam menata kembali kinerja keuangannya, di akhir tahun 2012 dilakukan upaya relaksasi ketentuan dalam program penyelesaian piutang negara yang bersumber dari perjanjian penerusan pinjaman dan perjanjian pinjaman RDI. Mekanisme penyelesaian piutang negara melalui penjadwalan kembali (rescheduling) akan memberikan ruang yang lebih leluasa bagi BUMN dalam memenuhi pembayaran kembali kepada Pemerintah. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.05/ 2007 diharapkan dapat memberikan kondisi yang lebih kondusif dalam penyelesaian piutang negara (red).
POLA SUBSIDI BUNGA
Kredit Program Pola Subsidi Bunga meliputi:
- Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
- Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP)
- Kredit Pemberdayaan Pengusaha NAD dan Nias (KPP NAD-Nias) untuk Korban Bencana Alam Gempa dan Tsunami
- Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
- Kredit Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG)
Salah satu usaha pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional yang sejalan dengan arah kebijakan fiskal yang mencakup pro poor, pro growth, pro job dan pro environment diwujudkan salah satunya dengan pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K). Dalam mendukung program tersebut, pemerintah berusaha meningkatkan akses permodalan UMKM-K dari sektor perbankan.
Beberapa bentuk dukungan pemerintah antara lain penyediaan dana kredit bagi perbankan untuk disalurkan kembali kepada UMKM-K, penyediaan subsidi bunga kredit program, dan penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
- Penyediaan Dana Kredit Bagi Perbankan
Sejak tahun 2003, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) yang disalurkan melalui perbankan dan BUMN lembaga keuangan non bank. Melalui skema ini pemerintah meminjamkan sejumlah dana kepada perbankan dan BUMN lembaga keuangan non bank untuk disalurkan kembali kepada calon debitur UMKM-K dalam bentuk Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi.
KUMK bersifat revolving dimana kredit yang telah dibayarkan kembali oleh debitur selanjutnya dapat dipinjamkan kembali oleh Bank Pelaksana kepada UMK lainnya.
Program KUMK akan disalurkan hingga tahun 2019.
Outstanding pinjaman KUMK dari pemerintah kepada 22 instansi Perbankan dan BUMN Lembaga keuangan non bank per 31 Desember 2012 mencapai Rp2,72 triliun.
Per 31 Des 2010 |
Per 31 Des 2011 |
Per 31 Des 2012 |
|
Jumlah outstanding pinjaman KUMK
|
Rp 2,38 Trilyun |
Rp 2,92 Trilyun |
Rp 2,72 Trilyun2 |
Jumlah kumulatif penyaluran KUMK1
|
Rp 12,16 Trilyun |
Rp 32,69 Trilyun |
Rp 37,19 Trilyun |
Jumlah Bank/BUMN Penyalur KUMK |
22 |
23 |
22 |
1 Merupakan jumlah kumulatif penyaluran kredit kepada usaha mikro kecil mulai diluncurkannya KUMK pada tahun 2003.
2 Bank mandiri pada tahun 2012 mengembalikan pinjaman KUMK kepada pemerintah sejumlah Rp 200 milyar
- Subsidi Bunga Kredit Program
Untuk membantu sektor usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) termasuk petani, peternak, pekebun, dan nelayan yang usahanya kurang feasible namun bankable, pemerintah pemerintah telah meluncurkan kredit program pemerintah skema subsidi bunga bekerjasama dengan perbankan nasional.
Kredit program skema subsidi bunga dilakukan dengan cara Pemerintah menanggung selisih tingkat bunga komersial yang berlaku untuk kegiatan usaha sejenis dan tingkat bunga yang menjadi beban UMKM-K.
Saat ini terdapat 5 jenis kredit program skema subsidi bunga, yaitu:
- Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
- Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP)
- Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
- Subsidi Resi Gudang (SRG)
- Kredit Pemberdayaan Pengusaha NAD dan Nias (KPP NAD-Nias) Korban Bencana Alam Gempa dan Tsunami.
Realisasi pembayaran subsidi bunga kredit program pemerintah menunjukkan peningkatan pada tahun 2012 sebagai akibat dari meningkatnya penyaluran dari bank-bank pelaksana.
APBN 2011 |
APBN 2012 |
|
Alokasi Subsidi Bunga |
Rp 484 Milyar |
Rp 372 Milyar |
Realisasi pembayaran subsidi bunga |
Rp 287 Milyar (59%) |
Rp 309 Milyar (89%) |
- Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Selain kredit program skema subsidi bunga, sejak tahun 2009 pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan skema penjaminan. KUR ditujukan untuk calon debitur yang usahanya feasible namun tidak mampu menyediakan agunan tambahan kepada perbankan (not bankable). Dengan adanya KUR diharapkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang baru memulai usaha dan terkendala dengan agunan kredit akan tetap dapat mengakses pembiayaan kredit dari perbankan.
Target penyaluran KUR selama 5 tahun (2009 s.d. 2014) adalah sebesar Rp 100 Trilyun atau Rp 20 Trilyun per tahun. Namun demikian realisasi penyaluran KUR sampai dengan 31 Des 2012 atau selama periode 3 tahun telah mencapai Rp 97 Trilyun.
Terhadap penyaluran KUR yang dilakukan perbankan tersebut, pemerintah membayar imbal jasa penjaminan kepada perusahaan penjamin sebesar 3,25% per tahun untuk menjamin risiko KUR sebesar maksimal 80% dari plafon kredit.
Sebagai dampak peningkatan penyaluran KUR, pemerintah telah meningkatkan alokasi anggaran subsidi imbal jasa penjaminan pada APBN.
APBN 2011 |
APBN 2012 |
|
Alokasi Imbal Jasa Penjaminan |
Rp 636 Milyar |
Rp 801 Milyar |
Realisasi Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan |
Rp 624 Milyar (98%) |
Rp 801 Milyar (100%) |