Informasi
Informasi:
Profil KPPN Khusus Penerimaan

KPPN Khusus Penerimaan
KPPN Khusus Penerimaan dibentuk berdasarkan amanat PMK Nomor: 169/PMK.01/2012 Tanggal 6 November 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-29/PB/2014 Tentang Langkah-Langkah Operasionalisasi KPPN Khusus Penerimaan.
BERITA TERBARU
Pengumuman
14 Januari 2026
Standar Pelayanan KPPN Khusus Penerimaan Berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan No KEP-83/PB/2025
23 Desember 2025
Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dalam menghadapi Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Lingkungan di KPPN Khusus Penerimaan
21 November 2025
PENGUMUMAN PUBLIK – WASPADA SITUS PALSU KPPN
19 Oktober 2025
Materi Sosialisasi Penatausahaan Penerimaan Akhir Tahun 2025
20 Maret 2025
Penatausahaan Penerimaan Negara Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025
Kemenkeu Sepekan | 11 - 17 Mei 2026
Tutorial Pembayaran Billing MPN melalui QRIS
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu RI @YT
Kanal Youtube Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Media Youtube.



Jakarta, 26 Juni 2026 .KPPN Khusus Penerimaan kembali menggelar Weekly Meeting bertajuk MBG (Morning Briefing Guys) pada Rabu (24/6) di ruang rapat kantor.
Jakarta, 23 Juni 2026. Penguatan fiskal daerah menjadi salah satu instrumen yang penting untuk meningkatkan kualitas belanja dan mendorong pertumbuhan yang lebih merata.
Jakarta, 23 Juni 2026. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Dengan demikian, capaian opini audit tertinggi ini telah diraih oleh LKPP sepuluh kali berturut-turut.
Jakarta, 18 Juni 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun.
Jakarta, 17 Juni 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.





