Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Bagian Anggaran 015 dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2025.
Dalam sambutan di acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa capaian Opini WTP ini diraih di tengah berbagai tantangan dan ketidakpastian ekonomi global maupun domestik sepanjang tahun 2025. Menurutnya, APBN terbukti dapat diandalkan bekerja secara efektif sebagai shock absorber untuk meredam dampak gejolak perekonomian.
"Di tengah gejolak tersebut, kinerja perekonomian Indonesia pada tahun 2025 tetap solid. Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,11 persen dan inflasi berhasil dipertahankan dalam sasaran sebesar 2,92 persen per Desember 2025. Sementara itu, kinerja APBN tahun 2025 tetap ekspansif dan terukur dengan defisit terkendali di angka 2,81 persen dari PDB," ujar sang Bendahara Negara di Jakarta pada Jumat (31/7).
Meski kembali meraih predikat WTP, Menteri Keuangan Purbaya menekankan bahwa Kemenkeu tidak berpuas diri. Pihaknya sangat menghargai temuan dan rekomendasi dari BPK RI dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya secara serius, terutama terhadap temuan yang bersifat berulang.
"Temuan yang berulang jangan sampai terjadi lagi. Ke depan kita bereskan secara serius bersama Sekjen, Irjen, dan jajaran Pajak. Jangan sampai ada 'rekomendasi ulang tahun' yang terus berulang dari tahun ke tahun," ujar Menkeu Purbaya.
Guna menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK RI, Kementerian Keuangan telah menyiapkan dan menjalankan serangkaian langkah perbaikan konkret berupa evaluasi sistem informasi & penagihan perpajakan, harmonisasi standar akuntansi, penyempurnaan pedoman penatausahaan dan pemutakhiran data barang sitaan serta agunan, perbaikan pengelolaan basis data subsidi, serta penataan mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU).
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menyampaikan seluruh laporan tindak lanjut rekomendasi BPK RI paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Menkeu pun mengakhiri pidatonya dengan mengapresiasi tinggi sikap profesional dan independensi tim pemeriksa BPK RI dalam mengawal transparansi anggaran menuju Indonesia Maju.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya bagi seluruh tim pemeriksaan BPK RI atas sikap profesional selama melaksanakan pemeriksaan dengan tetap menjaga independensi dan memberikan berbagai rekomendasi menuju arah perbaikan,” pungkasnya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI Nelson Ambarita, serta jajaran Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. (dm/al)
Sumber : Website Kemenkeu RI


