Rekonsiliasi Atas Rekapitulasi Data PNBP Secara Terpusat
Rekonsiliasi atas rekapitulasi data PNBP secara terpusat merupakan rekonsiliasi eksternal antara Satuan Kerja Pengguna PNBP secara terpusat dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka penyusunan bahan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga maupun sebagai dasar pencairan Maksimum Pencairan.