KPPN Khusus Penerimaan

Profil

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi KPPN Khusus Penerimaan sebagai berikut:

 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Khusus Penerimaan terdiri dari:

  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal;
  3. Seksi Rekonsiliasi;
  4. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik;
  5. Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi.

 

Subbagian Umum;

Subbagian umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), melakukan penyusunan bahan, masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal;

Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan manajerial transaksi penerimaan negara, analisis dan perbaikan elemen dan konversi data transaksi, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan koordinasi penyelenggaraan manajemen mutu layanan, koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

 

Seksi Rekonsiliasi;

Seksi Rekonsiliasi mempunyai tugas melakukan rekonsiliasi data transaksi penerimaan, analisis dan pengelolaan data rekening koran dan nota debet/kredit, pengenaan denda atas. kurang/ terlambat pelimpahan, dan pemberian teguran dan/sanksi, serta melakukan proses pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/pos persepsi, perhitungan dan proses kompensasi atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara.

 

Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik;

Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan penerimaan negara, verifikasi dan validasi data transaksi penerimaan negara, pengembalian penerimaan negara, penyusunan statistik dan analisis proyeksi penerimaan negara, serta melakukan analisis dan konfirmasi penerimaan negara.

 

Seksi layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi.

Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan fungsi layanan pengguna (customer service), supervisi teknis dan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, analisis dan pengelolaan basis data penerimaan negara, melakukan pemantauan dan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, jaringan, dan aplikasi sistem penerimaan Negara, serta melakukan analisis, supervisi teknis dan standardisasi sistem penerimaan negara.

 ***

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search