KPPN Khusus Penerimaan

Profil

Sejarah KPPN Khusus Penerimaan

Sejarah

KPPN Khusus Penerimaan dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 169/PMK.01/2012 Tanggal 6 November 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-29/PB/2014 Tentang Langkah-Langkah Operasionalisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.

Pembentukan KPPN Khusus Penerimaan merupakan pemenuhan akan kebutuhan organisasi pengelola sistem penerimaan    negara (MPN).   KPPN       Khusus Penerimaan disamping bertugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan dan rekonsiliasi data transaksi penerimaan juga melaksanakan fungsi help desk dan account representative Sistem MPN.

Atas dasar peraturan tersebut pada tanggal 1 Oktober 2014 dilaksanakan soft launching KPPN Khusus Penerimaan di Gedung Prijadi Pratosuhardjo II Lantai II oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor dijabat oleh Bapak Widhia Arie Prajoga Wijata.

KPPN Khusus Penerimaan bertanggung jawab secara teknis dan fungsi langsung kepada Direktur PKN, disamping secara organisasitoris dan administratif, bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono menyampaikan bahwa KPPN Khusus Penerimaan sebagai unit baru dihadapkan pada tantangan peningkatan penerimaan Negara dan peningkatan kualitas, akurasi dan validitas data penerimaan. Direktur Jenderal Perbendaharaan menambahkan, sebagai unit yang baru lahir, jajaran KPPN Khusus Penerimaan memegang kendali navigasi awal. “Saat ini jajaran KPPN Khusus Penerimaan ibarat akan memanah, pergeseran setiap derajatnya akan berpengaruh terhadap tercapai atau tidaknya target yang ditentukan nantinya,” ujar Marwanto.

Pada bulan Januari 2015 secara berangsur-angsur para pejabat/pegawai KPPN Khusus Penerimaan sudah menempati ruangan/kantor baru yang beralamat di Gedung Prijadi Pratosuhardjo III Lantai II Jalan Dr.Wahidin II No.3 Jakarta Pusat 10710. Berdasarkan KMK No.128/KM.1/UP11/2015 tanggal 18 Februari 2015 yang ditugaskan menjadi Kepala KPPN Khusus Penerimaan adalah Herman Hidayat yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono menyatakan bahwa peresmian KPPN Khusus Penerimaan merupakan salah satu wujud nyata reformasi kelembagaan pengelola keuangan negara. Di dalamnya terkandung substansi pemisahan kewenangan antara eksekutor (KPPN) dan regulator (Direktorat terkait). Penyediaan layanan perbendaharaan spesifik melalui KPPN Khusus Penerimaan bagi stakeholders khusus di luar Kementerian/Lembaga (pengguna anggaran), diharapkan dapat menjadi terobosan yang mendukung pertumbuhan penerimaan negara dan investasi, yang pada gilirannya turut mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

KPPN Khusus Penerimaan baru diresmikan pada tanggal 10 Februari 2016 oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo yang mewakili Menteri Keuangan dalam acara tersebut.

Dengan adanya KPPN Khusus Penerimaan diharapkan penerimaan negara dapat meningkat baik kuantitas, kualitas, akurasi, dan validitas datanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJPb terdapat perubahan yang cukup mendasar diantaranya KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal DJPb yang secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil DJPb Prov.DKI Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara dan adanya perubahan fungsi yang sebelumnya berjumlah 18 fungsi menjadi 20 fungsi dengan isi yang menekankan pada fungsi analisis.

***

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search