KPPN Khusus Penerimaan

Profil

Tugas dan Fungsi KPPN Khusus Penerimaan

Tugas dan Fungsi

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan merupakan Instansi Vertikal Eselon III di lingkungan Direktorat · Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung j awab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.

KPPN Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data penenmaan serta penatausahaan penenmaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam meiaksanakan tugasnya, KPPN Khusus Penerimaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan manajerial transaksi penerimaan negara;
  2. pelaksanaan analisis, perbaikan elemen dan konversi data transaksi ke dalam akun yang sesuai;
  3. pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi penerimaan;
  4. pengelolaan dan analisis data rekening koran dan nota debet/ kredit;
  5. pengenaan · denda atas kurang/ terlambat pelimpahan dan pemberian teguran/ sanksi;
  6. pelaksanaan pembayaran imbalan Jasa pelayanan bank/pos persepsi;
  7. perhitungan dan proses kompensasi atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara;
  8. pelaksanaan verifikasi dan validasi data transaksi penenmaan negara;
  9. pelaksanaan analisis dan konfirmasi penenmaan negara;·
  10. pelaksanaan analisis dan pengelolaan basis data penerimaan negara;
  11. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan penerimaan negara serta pengembalian penerimaan;
  12. penyusunan statistik clan proyeksi penerimaan negara;
  13. pemantauan clan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, jaringan, clan aplikasi sistem penerimaan negara;
  14. pelaksanaan analisis dan supervisi teknis dan standardisasi sistem penerimaan negara;
  15. pelaksanaan fungsi layanan pengguna (customer service) clan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  16. pelaksanaan kehumasan dan layanan informasi publik;
  17. pelaksanaan sistem akuntabilitas clan kinerj a;
  18. pelaksanaan tugas kepatuhan internal KPPN Khusus Penerimaan;
  19. penyelenggaraan manajemen mutu layanan clan inovasi layanan; dan
  20. pelaksanaan aclministrasi Kantor Pelayanan KPPN Khusus Penerimaan.

***

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search