Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 pada KPPN Khusus Penerimaan disampaikan sebagai berikut:
- KPPN Khusus Penerimaan memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam rangka mewujudkan Pemerintahaan yang bersih, bebas dari korupsi;
- Senada dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan PMK Nomor 227/PMK.09/2021 pejabat/pegawai Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau penerimaan yang tidak patut/tidak wajar;
- Dalam rangka menjaga komitmen pada butir 1 dan 2, kami mengharapkan bantuan Saudara untuk tidak melakukan pemberian apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Keuangan atas pelayanan yang kami berikan.
- Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan Saudara dalam mendukung kami menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan pemberian layanan yang optimal.
- Sehubungan dengan hal-hal di atas, apabila Saudara mengetahui adanya pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang menerima dan/atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran lainnya, agar melaporkannya melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu https://www.wise.kemenkeu.go.id/.
Unduh Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 pada KPPN Khusus Penerimaan di sini.


