Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4 Jakarta Pusat

Pengendalian Gratifikasi Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 pada KPPN Khusus Penerimaan disampaikan sebagai berikut:

  1. KPPN Khusus Penerimaan memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam rangka mewujudkan Pemerintahaan yang bersih, bebas dari korupsi;
  2. Senada dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan PMK Nomor 227/PMK.09/2021 pejabat/pegawai Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau penerimaan yang tidak patut/tidak wajar;
  3. Dalam rangka menjaga komitmen pada butir 1 dan 2, kami mengharapkan bantuan Saudara untuk tidak melakukan pemberian apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Keuangan atas pelayanan yang kami berikan.
  4. Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan Saudara dalam mendukung kami menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan pemberian layanan yang optimal.
  5. Sehubungan dengan hal-hal di atas, apabila Saudara mengetahui adanya pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang menerima dan/atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran lainnya, agar melaporkannya melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu https://www.wise.kemenkeu.go.id/.

Unduh Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 pada KPPN Khusus Penerimaan di sini.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search