Pengaturan penatausahaan penerimaan negara selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025 diatur Dirjen Perbendaharaan sebagai berikut:
|
1. 111 |
Selama hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025, seluruh Collecting Agent tetap memberikan layanan penerimaan negara secara elektronik (nonteller) dengan mengakses sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) untuk memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). |
| 2. ghh | Dalam rangka menindaklanjuti transaksi penerimaan negara yang mengalami timeout, seluruh Collecting Agent agar memastikan bahwa mekanisme cek status transaksi MPN yang telah diimplementasikan berjalan dengan baik dan sesuai user requirement. |
| 3. | Selanjutnya, penatausahaan atas layanan penerimaan negara melalui Collecting Agent selama hari libur nasional dan cuti bersama tersebut diatur sebagai berikut: |
|
|
| 4. 444 | Collecting Agent yang melayani penerimaan negara terkait dengan tugas dan fungsi vital, termasuk layanan 24/7 Bea dan Cukai, penerimaan negara dari Pertamina, dan penerimaan negara lainnya agar tetap melaksanakan pelayanan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. |
Unduh surat pengaturan penatausahaan penerimaan negara selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025 di sini.
***


