Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4 Jakarta Pusat

Laporan Kinerja KPPN Khusus Penerimaan Tahun 2023

Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Kerja Periode Tahun 2022-2024, yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong, Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016, yaitu sebagai pengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2016, DJPb memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJPb telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan misi yang meliputi: (1) mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal; (2) mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel; (3) mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; (4) mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan; (5) mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; (6) mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif. Dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Nasional (Nawa Cita) serta mewujudkan visi dan misi organisasi, DJPb telah menyusun kegiatan prioritas untuk mencapai agenda prioritas Nawa Cita dan Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2022-2024.

Mengacu pada Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka berdasarkan hasil pembahasan secara intensif dengan seluruh unit di lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan, telah ditetapkan Visi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan, yaitu “Menjadi pengelola penerimaan negara yang profesional, modern, transparan dan akuntabel”

Pengelola penerimaan negara artinya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Profesional memiliki arti bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

Modern memiliki arti mengIKIti perkembangan teknologi yang ada.

Transparan memiliki arti penerimaan negara bisa dilihat oleh siapa saja, kapan saja sesuai kondisi yang ada / real time.

Akuntabel memiliki arti bahwa segala penerimaan negara dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya karena setiap setoran berdasarkan atas kode kode akun yang unik.

Untuk mencapai visi tersebut, KPPN Khusus Penerimaan melakukan berbagai upaya, yang meliputi:

  1. Meningkatkan transaksi penerimaan negara secara elektronik (pada saat Sistem MPN G3 diluncurkan pertama kali), monitoring dan evaluasi data penerimaan negara, termasuk pula penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan (sebagai satker).
  2. Mewujudkan kerjasama yang intensif dan komunikasi yang semakin baik dengan Collecting Agents terkait fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.
  3. Mewujudkan pelaksanaan proses bisnis dan kepatuhan internal yang andal, dan optimal melalui pembinaan pegawai secara periodik, pengendalian internal dan pengelolaan resiko yang efektif, dan efisien untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan di seluruh instansi lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.
  4. Terlibat aktif dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan penyusunan Laporan Statistik Keuangan.
  5. Mewujudkan kinerja organisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang sehat, andal dan profesional melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan kinerja, sarana prasarana, dukungan keuangan dan IT yang sesuai standar. serta adanya kerjasama yang positif antara seluruh stakeholders terkait.

 

Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan, KPPN Khusus Penerimaan menjabarkan sasaran-sasaran strategis sebagai rincian atas tujuan tersebut. Setiap sasaran tersebut disertai dengan ukuran sebagai alat untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Pada tahun 2023, ditetapkan 8 sasaran strategis dan 17 indikator kinerja utama (IKI) beserta targetnya. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2023, secara keseluruhan kinerja KPPN Khusus Penerimaan sudah baik di mana Nilai Kinerja Organisasi (NKO) adalah sebesar 115,18%, mengalami kenaikan dari NKO pada tahun sebelumnya yaitu 110,50%, Kenaikan ini disebabkan oleh adanya 2 IKI baru yang memiliki capaian 120% dari target serta capaian IKI Persentase Kualitas Pengelolaan Anggaran, penurunan pada beberapa capaian IKI, dan penghapusan 1 IKI lama. Namun demikian secara keseluruhan, dapat diketahui bahwa kinerja KPPN Khusus Penerimaan tahun 2023 telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Seluruh capaian IKI dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Indeks Kualitas LK Kuasa BUN KPPN memiliki capaian indeks 4 dari target indeks 3 (IKI Baru)
  2. Indeks kepuasan mitra kerja terhadap layanan KPPN memiliki capaian 4,84 dari target indeks 4,66 (target naik – 4,65)
  3. Indeks kepatuhan Collecting Agents dalam penatausahaan Penerimaan Negara memiliki capaian indeks 4 dari target indeks 3,4 (target tetap)
  4. Indeks Ketepatan Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara memiliki capaian indeks 4 dari target indeks 3 (target tetap)
  5. Tingkat efektivitas edukasi di bidang pengelolaan perbendaharaan memiliki nilai 92,4 dari target 89 (target naik – 88,5)
  6. Indeks kualitas implementasi layanan contact center HAI-DJPb pada KPPN Khusus Penerimaan memiliki capaian indeks 3,9 dari target indeks 3,2 (target naik – 3,1)
  7. Indeks Efektivitas Pengelolaan Penerimaan Negara memiliki capaian indeks 4 dari target indeks 3,3 (target naik – 3,15)
  8. Persentase ketepatan waktu penyelesaian Konfirmasi Surat Setoran memiliki capaian 100% dari target 100% (target tetap)
  9. Indeks rekonsiliasi data transaksi Penerimaan Negara secara andal memiliki capaian indeks 4 dari target indeks 3,3 (target tetap)
  10. Indeks Validitas Data Transaksi Penerimaan Negara memiliki capaian indeks 4 dari target indeks 3,3 (target tetap)
  11. Indeks ketepatan waktu penyelesaian permintaan koreksi transaksi penerimaan negara Chart of Acount (COA) 999 memiliki capaian indeks 4 dari target indeks 3,3 (target tetap)
  12. Tingkat kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization memiliki nilai 88,69 dari target 85 (target naik – 84,5)
  13. Tingkat implementasi learning organization memiliki capaian 98,5% dari target 80% (IKI baru)
  14. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal memiliki nilai 86, 24 dari target 86 (target naik – 85)
  15. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN memiliki capaian 99,05% dari target 95,5% (target tetap)
  16. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB memiliki nilai 96,10 dari target 84 (target naik – 83)
  17. Persentase pengelolaan BMN yang optimal memiliki capaian 120% dari target 100% (target tetap)

 

Pada sisi pengelolaan anggaran, KPPN Khusus Penerimaan telah merealisasikan penyerapan DIPA TA 2023 untuk semua jenis belanja sebesar 91,54%, yaitu Rp 1.016.802.138 dari total pagu sebesar Rp1.110.273.700 (setelah revisi). Kualitas pemanfaatan anggaran tidak direfleksikan dengan sekedar menyerap pagu anggaran, tetapi memperhitungkan juga ketercapaian output serta upaya efisiensi penyerapannya. Pemanfaatan anggaran harus memberikan dampak yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas. Seluruh output pada DIPA KPPN Khusus Penerimaan telah tercapai sesuai target rencana.

KPPN Khusus Penerimaan juga telah menghasilkan berbagai produk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi selama tahun 2023, salah satunya adalah penerapan Aplikasi SMOKER (Sistem Monitoring dan Koreksi Elektronik) untuk memfasilitasi penyampaian permohonan koreksi sekaligus memonitor proses penyelesaian atas permohonan koreksi tersebut serta aplikasi PES (Penerimaan Elektronik Sistem) untuk layanan kompensasi atas kelebihan limpah dan layanan pengiriman rekening koran bulanan untuk keperluan penyelesaian selisih saldo. Selain itu KPPN Khusus Penerimaan juga menyusun Inisiatif Strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholders (pihak internal maupun eksternal) sekaligus sebagai penyokong tingkat ketercapaian beberapa IKI. Inisiatif Strategis tersebut berupa:

  1. Peningkatan Kinerja Operasional Collecting Agent
  2. Integrasi Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara

Perbaikan terhadap organisasi dilakukan secara terus menerus melalui berbagai inovasi atas manajemen dan pelayanan, peningkatan integritas pegawai, dan peningkatan pengelolaan kinerja. Berbagai keberhasilan kinerja yang telah dicapai akan terus ditingkatkan sehingga dapat mengantarkan KPPN Khusus Penerimaan mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.

Laporan Kinerja KPPN Khusus Penerimaan dapat diakses pada s.id/LAKINKP

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search