Imbalan Jasa Pelayanan (IJP) adalah kompensasi yang diberikan pemerintah kepada pihak yang bertugas menerima setoran penerimaan negara, termasuk Bank/Pos Persepsi dan lembaga persepsi lainnya yang berperan sebagai collecting agent. Dasar hukum pengaturan IJP ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-20/PB/2024, yang merupakan penyempurnaan atas mekanisme pembayaran imbalan jasa pelayanan sejalan dengan perluasan agen penerimaan negara. Bagi collecting agent, IJP merupakan bentuk penghargaan atas peran pentingnya dalam menyediakan layanan penerimaan negara yang andal, akurat, dan tepat waktu. Collecting agent wajib melakukan pemrosesan transaksi setoran, pengiriman data melalui sistem penerimaan negara elektronik, serta menjaga integritas informasi seperti NTPN, billing, dan referensi lainnya.
Sejak awal tahun 2025, proses pencairan IJP dilakukan melalui mekanisme otomasi. Prosesnya dimulai dengan penetapan pembayaran IJP melalui penerbitan SK Kepala KPPN Khusus Penerimaan. Kemudian collecting agent melakukan pengajuan klaim tagihan pembayaran IJP melalui aplikasi SPAN Extension. Tagihan pembayaran IJP diverifikasi oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPB dan diterbitkan SPM nya apabila tagihan sudah benar., dan SP2D diterbitkan oleh KPPN. Bagi pihak collecting agent, pemahaman yang baik mengenai prosedur ini penting untuk memastikan tidak adanya kesalahan input ataupun keterlambatan klaim yang dapat menghambat pencairan. Dengan pelaksanaan yang tepat, IJP bukan hanya menjadi kompensasi finansial, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan integritas layanan perbankan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan penerimaan negara.
Alur Penyampaian Tagihan IJP

Teknis alur pengajuan IJP melalui SPAN Extension sebagai berikut:
User CA Maker
1. Melakukan login pada aplikasi SPAN Extension. Masuk ke laman : https://spanext.kemenkeu.go.id/. Isi Username, Password dan Kode Captcha, klik Login.


2. Setelah berhasil login, user CA Maker dapat mengakses menu IJP. Pada Menu IJP, disediakan submenu yaitu:
- Referensi IJP
- Transaksi IJP, dan
- Monitoring IJP.
A. Referensi IJP
1. Referensi Supplier
Pada menu ini terdapat fitur/ fungsi sebagai berikut :
1) Melihat data rekening tujuan pembayaran IJP dari masing-masing Collecting Agent (CA) yang telah terekam sebelumnya. User juga dapat memanfaatkan menu pencarian data rekening pada kolom “SEARCH”

2. Melakukan update/ ubah nama rekening penerima pembayaran dengan memilih tombol pada kolom “AKSI”, mengisi nama rekening yang benar, kemudian mengunggah dokumen pendukung perubahan nama rekening tersebut, (Scan dokumen Rekening Koran), kemudian klik ‘SIMPAN’.

3. Mengunduh data dalam bentuk dokumen .pdf maupun .xlsx pada bagian kanan atas.
2. Updating Supplier
Pada menu ini terdapat fitur/ fungsi sebagai berikut :
1. Merekam data supplier baru dengan memilih tombol ‘TAMBAH’ dan mencari data rekening melalui kolom “SEARCH”.
Pada saat merekam supplier baru, User mengisi kolom Nama Supplier, NPWP, Alamat, Kode Pos, Nama Pemilik Rekening, No. Rekening, Bank, kemudian User dapat menunggah dokumen pendukung penambahan supplier tersebut, (Scan dokumen Rekening Koran dan NPWP), kemudian klik ‘SIMPAN’.


2. Melihat status data supplier yang telah direkam sebelumnya pada kolom “STATUS”.
3. Mengunduh data dalam bentuk dokumen .pdf maupun .xlsx pada bagian kanan atas.
B. Transaksi IJP
1. Pembayaran IJP
Pada menu ini terdapat fitur/ fungsi sebagai berikut :
1. Melihat semua transaksi Imbalan Jasa Penerimaan yang telah direkam sebelumnya serta dapat memanfaatkan kolom pencarian transaksi dengan mengisi kolom “SEARCH”.
2. Melihat status tagihan IJP yang telah direkam sebelumnya.

3. Mengunduh SK-IJP pada kolom “AKSI”

4. Melihat detail transaksi Imbalan Jasa Penerimaan

4.a. Menampilkan detail potongan

4.b. Unggah Faktur PPN

4.c. Kirim ke CA Approver
4.d. Unduh Surat Tagihan CA



