Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4 Jakarta Pusat

Laporan Kinerja KPPN Khusus Penerimaan Tahun 2025

Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2026, Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016, yaitu sebagai pengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2016, DJPb memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      DJPb telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan misi yang meliputi: (1) mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal; (2) mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel; (3) mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; (4) mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan; (5) mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; (6) mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif. Dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Nasional (Nawa Cita) serta mewujudkan visi dan misi organisasi, DJPb telah menyusun kegiatan prioritas untuk mencapai agenda dalam Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2024-2028.

      Mengacu pada Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka berdasarkan hasil pembahasan secara intensif dengan seluruh unit di lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan, telah ditetapkan Visi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan, yaitu “Menjadi pengelola penerimaan negara yang profesional, modern, transparan dan akuntabel”

      Pengelola penerimaan negara artinya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Profesional memiliki arti bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

Modern memiliki arti mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

Transparan memiliki arti penerimaan negara bisa dilihat oleh siapa saja, kapan saja sesuai kondisi yang ada / real time.

Akuntabel memiliki arti bahwa segala penerimaan negara dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya karena setiap setoran berdasarkan atas kode kode akun yang unik.

       Untuk mencapai visi tersebut, KPPN Khusus Penerimaan melakukan berbagai upaya, yang meliputi:

  1. Meningkatkan transaksi penerimaan negara secara elektronik (pada saat Sistem MPN G3 diluncurkan pertama kali), monitoring dan evaluasi data penerimaan negara, termasuk pula penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan (sebagai satker).
  2.  Mewujudkan kerjasama yang intensif dan komunikasi yang semakin baik dengan Collecting Agents terkait fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.
  3. Mewujudkan pelaksanaan proses bisnis dan kepatuhan internal yang andal, dan optimal melalui pembinaan pegawai secara periodik, pengendalian internal dan pengelolaan resiko yang efektif, dan efisien untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan di seluruh instansi lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.
  4. Terlibat aktif dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan penyusunan Laporan Statistik Keuangan.
  5. Mewujudkan kinerja organisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang sehat, andal dan profesional melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan kinerja, sarana prasarana, dukungan keuangan dan IT yang sesuai standar. serta adanya kerjasama yang positif antara seluruh stakeholders terkait.

       Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan, KPPN Khusus Penerimaan menjabarkan sasaran-sasaran strategis sebagai rincian atas tujuan tersebut. Setiap sasaran tersebut disertai dengan ukuran sebagai alat untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Pada tahun 2025, ditetapkan 8 sasaran strategis dan 17 Indikator Kinerja Individu (IKI) beserta targetnya. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025, secara keseluruhan kinerja KPPN Khusus Penerimaan sudah baik di mana Nilai Kinerja Organisasi (NKO) adalah sebesar 119,35%, mengalami kenaikan dari NKO pada tahun sebelumnya yaitu 118,01%. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya 11 IKI baru hasil perubahan formula penghitungan. Selain itu terdapat 3 IKI yang memiliki kenaikan target. Secara keseluruhan dapat diketahui bahwa kinerja KPPN Khusus Penerimaan tahun 2025 telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Seluruh capaian IKI dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Indeks Kualitas LK Kuasa BUN KPPN memiliki capaian indeks 5 dari target indeks 4
2. Indeks kepuasan stakeholder terhadap layanan KPPN memiliki capaian 5 dari target indeks 4 (IKI Baru)
3. Persentase penatausahaan penerimaan negara oleh Collecting Agents memiliki capaian 99.89% dari target 84% (target naik - 80)
4. Indeks Ketepatan Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara memiliki capaian indeks 4 dari target indeks 3.2
5. Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi memiliki nilai 5 dari target 4,25 (target naik - 4)
6. Indeks kualitas implementasi layanan contact center HAI-DJPb pada KPPN Khusus Penerimaan memiliki capaian indeks 3,9 dari target indeks 3,2 (IKI baru)
7. Indeks Efektivitas Pengelolaan Penerimaan Negara memiliki capaian indeks 4 dari target indeks 3
8. Indeks penyelesaian Konfirmasi Surat Setoran secara tepat waktu memiliki capaian indeks 4 dari target indeks 3,2 (target naik – 3)
9. Persentase rekonsiliasi data transaksi Penerimaan Negara secara anda memiliki capaian 100% dari target 80% (IKI baru)
10. Persentase Validitas Data Transaksi Penerimaan memiliki capaian 100% dari target dari target 80% (IKI baru)
11. Persentase ketepatan waktu penyelesaian permintaan koreksi transaksi penerimaan negara Chart Of Acount (COA) 999 memiliki capaian 100% dari target dari target 80% (IKI baru)
12. Tingkat kualitas pengelolaan kinerja organisasi memiliki nilai indeks 109,13 dari target indeks 100 (IKI baru)
13. Nilai kualitas pengelolaan SDM memiliki capaian indeks 120 dari target indeks 100 (IKI baru)
14. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal memiliki nilai 96,1 dari target 80 (IKI baru)
15. Indeks kualitas pengelolaan keuangan KPPN memiliki capaian indeks 120 dari target indeks 100 (IKI baru)
16. Indeks Kualitas Pengelolaan BMN dan Pengadaan memiliki capaian 120 dari target 100 (IKI baru)
17. Nilai Kinerja TIK KPPN memiliki capaian 100 dari target 80 (IKI baru)

      Pada sisi pengelolaan anggaran, KPPN Khusus Penerimaan telah merealisasikan penyerapan DIPA TA 2025 untuk semua jenis belanja sebesar 81.70%, yaitu Rp900.584.036,- dari total pagu sebesar Rp1.102.349.000,- (setelah revisi). Kualitas pemanfaatan anggaran tidak direfleksikan dengan sekedar menyerap pagu anggaran, tetapi memperhitungkan juga ketercapaian output serta upaya efisiensi penyerapannya. Pemanfaatan anggaran harus memberikan dampak yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas. Seluruh output pada DIPA KPPN Khusus Penerimaan telah tercapai sesuai target rencana.

       KPPN Khusus Penerimaan juga telah menghasilkan inovasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi selama tahun 2025, salah satunya adalah penerapan aplikasi PES (Penerimaan Elektronik Sistem) untuk layanan kompensasi atas kelebihan limpah dan layanan pengiriman rekening koran bulanan untuk keperluan penyelesaian selisih saldo dan Jaga Absen untuk mengurangi risiko pemotongan tunjangan pegawai akibat lupa absen yang memiliki dampak pada berkurangnya penyerapan anggaran pada IKPA. Selain itu KPPN Khusus Penerimaan juga menyusun Inisiatif Strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholders (pihak internal maupun eksternal) sekaligus sebagai penyokong tingkat ketercapaian beberapa IKI. Inisiatif Strategis tersebut berupa:
1. Peningkatan Kualitas Penatausahaan Penerimaan Negara Collecting Agent
2. Integrasi Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara pada KPPN Khusus Penerimaan

       Perbaikan terhadap organisasi dilakukan secara terus menerus melalui berbagai inovasi atas manajemen dan pelayanan, peningkatan integritas pegawai, dan peningkatan pengelolaan kinerja. Berbagai keberhasilan kinerja yang telah dicapai akan terus ditingkatkan sehingga dapat mengantarkan KPPN Khusus Penerimaan mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.

Selengkapnya, Laporan Kinerja KPPN KP tahun 2025 beserta lampirannya dapat diakses melalui s.id/LAKINKP

***

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search