PEMBINAAN BADAN LAYANAN UMUM

PEMBINAAN BADAN LAYANAN UMUM

Konsep Pengelolaan Keuangan BLU tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat PPK BLU memberikan bimbingan, asistensi, dan konsultasi dalam penyusunan tarif/pola tarif, menyelenggarakan pembahasan pengkajian usulan tarif/pola tarif, dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan usulan tarif/pola tarif instansi PK BLU. Bimbingan teknis berupa pemberian bimbingan dalam rangka penyusunan persyaratan administratif bagi satker yang akan mengajukan usulan menjadi satker yang menerapkan PK BLU dan bimbingan teknis bagi satker yang telah menerapkan PK BLU seperti pembuatan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), tarif dan remunerasi.

Ditjen Perbendaharaan melakukan pembinaan secara langsung antara lain:

  1. Memberikan arahan terkait dengan pengelolaan keuangan BLU;
  2. Menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi satker BLU, dengan cara melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait;
  3. Menyelenggarakan Help Desk sebagai sarana bagi satker BLU dalam menyampaikan berbagai permasalahannya terkait dengan implementasi PK BLU.

PERSYARATAN ADMINISTRATIF PENETAPAN BLU

Berikut adalah persyaratan administratif dalam penetapan sebagai BLU terdiri dari:

  1. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  2. pola tata kelola;
  3. rencana strategis bisnis ;
  4. laporan keuangan pokok;
  5. standar pelayanan minimal; dan
  6. laporan audit terakhir (bila telah diaudit) atau membuat pernyataan bersedia diaudit secara independen.

Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat sebagai berikut;

  • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dibuat oleh pimpinan Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK BLU;
  • Ditandatangani oleh Pimpinan Satker yang bersangkutan dan disetujui oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga serta dibubuhi materai dengan menggunakan kop surat Satker;
  • menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007.

Selengkapnya Persyaratan untuk penetapan sebagai BLU dapat dilihat pada link ini

 

PENETAPAN TARIF

Satker BLU yang dibina oleh Direktorat PPK BLU terbagi menjadi 3 (tiga) rumpun yakni Rumpun Barang/Jasa yang terdiri dari lingkup Pendidikan dan lingkup Kesehatan, Rumpun Pengelola Dana, Rumpun Pengelola Kawasan (data terlampir). Oleh Karena Satker BLU yang dibina oleh Dit.PPK BLU tersebut berbeda di dalam karakteristiknya, menyebabkan terjadi perbedaan di dalam usulan tarif layanan, baik terhadap jenis, bentuk, nilai, satuan usulan tarif layanan, perbedaan di dalam pencantuman analisa 4 (empat) azas/faktor pengusulan tarif sebagaimana PP Nomor 23 tahun 2005, perbedaan di dalam penggunaan metode perhitungan Unit Cost, perbedaan di dalam penetapan sistem kelas di dalam tarif layanan.

Satker BLU menyampaikan usulan Tarif Layanan kepada Direktorat PPK BLU Subdit dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (*.doc). Untuk inti kerangka usulan Tarif sendiri terdiri dari :

  1. Latar Belakang
  2. 4 Azas/Faktor pengusulan tarif :

a) Kontinuitas dan Pengembangan Layanan;

b) Daya Beli Masyarakat;

c) Azas Keadilan dan Kepatutan;

d) Kompetensi yang sehat;

  1. Maksud dan Tujuan;
  2. Dasar Hukum;
  3. Pengertian;
  4. Sistematika Penyajian;
  5. Perhitungan Unit Cost;
  6. Usulan Tarif Layanan;

Perhitungan Unit Cost Tarif layanan dibagi menjadi beberapa metode seperti : metode Activity Based Costing (ABC), metode Moving Average Cost, Metode Double Distribution Cost.

Catatan :

Metode Double Distribution sebagai metode yang paling banyak digunakan oleh Satker BLU di dalam penetuan unit cost yang menjadi dasar di dalam penentuan Tarif Layanan yang diusulkan karena perhitungannya sangat mudah dengan membagi total cost setahun dengan 12 (dua belas).

 

Direktorat PPK BLU Khususnya Seksi Tarif Subdit Tarif Remunerasi dan Informasi, menerima file usulan tarif tersebut dalam bentuk Hardcopy maupun Softcopy yang akan dilakukan pengkajian. Oleh karena terdapat perbedaan rumpun di dalam pengelompokan Satker BLU yang terdiri dari Rumpun Barang dan/atau Jasa seperti Kesehatan dan Pendidikan, Rumpun Pengelola Dana, dan Rumpun Kawasan. Perbedaan di dalam rumpun tersebut berpengaruh kepada perbedaan di dalam isi usulan tarif layanan sehingga berbeda pula di dalam bentuk rencana PMK-nya.

 

PENELAHAAN dan PENGKAJIAN LAPORAN KEUANGAN

Beberapa hal Yang Perlu diperhatikan di dalam pengkajian Laporan Keuangan Satker BLU, diantaranya :

1) Ketepatan penyampaian dan kelengkapan Laporan Keuangan;

2) Kesesuaian antara Laporan Keuangan;

3) Penyajian per akun pada Laporan Keuangan;

4) Analisa Laporan Keuangan;

5) Analisa Horizontal;

6) Hal-hal lain terkait Laporan Keuangan;

 

A. Ketepatan penyampaian dan kelengkapan Laporan Keuangan

Memeriksa kelengkapan Laporan Keuangan yang terdiri dari :

KELENGKAPAN LAPORAN KEUANGAN BLU

SAK

SAP

Neraca

Neraca

Laporan Aktivitas

Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Arus Kas

Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan Atas Laporan Keuangan

 

Memeriksa penyajian dan format laporan keuangan

*Sesuai dengan PMK Nomor 76 Tahun 2008

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search