Standar Layanan

PPID DJPb

Prosedur Permintaan Informasi Publik

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi.pdf (klik di sini), dengan melampirkan persyaratan permintaan infofrmasi yang dapat dilihat pada tautan berikut  (persyaratan).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui kontak pada daftar berikut (klik di sini).
Prosedur_Layanan_Informasi.png

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)