Pusat Investasi Pemerintah

Daftar Layanan

SIKP UMi
SIKP UMi
UMi e-catalog (SIKOPI)
UMi e-catalog (SIKOPI)
Satu Data UMi
Satu Data UMi

Pembiayaan Ultra Mikro

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum memiliki akses ke pembiayaan perbankan (unbankable). Melalui program ini, pemerintah mendorong pelaku usaha agar dapat berkembang, naik kelas menjadi bankable, serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menugaskan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund Pengelola Pembiayaan UMi yang didanai melalui APBN. Penyaluran pembiayaan dilakukan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai mitra penyalur agar prinsip know your customer (KYC) dapat diterapkan secara optimal dan risiko kredit bermasalah dapat diminimalkan.

Syarat Pembiayaan UMi
  • Pelaku UMi perorangan maupun kelompok
  • Belum bankable
  • Kebutuhan modal maksimal Rp 20 juta
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya
  • Memiliki KTP elektronik
Karakteristik Pembiayaan UMi
Mekanisme Pembiayaan UMi

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)