PERSYARATAN
- Surat permohonan penetapan MP PNBP kepada Kanwil DJPb
- Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP
- sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya untuk penerbitan MP PNBP Tahap I
- sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP Tahap II
- sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP Tahap III
- Data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya
- Proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan
- Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan
- Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan
PROSEDUR
- Operator menerima dokumen, memverifikasi, menilai, menyusun, menetapkan, dan menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi Kanwil.
- Kepala Seksi melakukan analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP, approval penetapan melalui Modul MP PNBP, dan menyampaikan konsep surat keputusan penetapan MP PNBP kepada Kepala Bidang.
- Kepala Bidang menilai hasil analis penetapan MP PNBP dari Kepala Seksi, menyusun konsep rekomendasi, approval pada Modul MP PNBP, dan menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Kepala Kanwil.
- Kepala Kanwil melakukan penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP dan approval pada Modul MP PNBP.
- Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kanwil, Kepala Seksi Kanwil melakukan unggah pada Modul MP PNBP.
- Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penetapan MP PNBP tidak memenuhi ketentuan, maka usulan penetapan MP PNBP ditolak dengan diterbitkannya surat penolakan penetapan MP PNBP dan approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP Tahap I, II, atau III
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN