Survei Layanan Informasi Publik PPID Tingkat I DJPb dilaksanakan dalam rangka mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai salah satu unit Eselon I lingkup Kementerian Keuangan, bertugas menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi publik pada Badan Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.