Seperti kita telah ketahui bersama, pada tahun 2018 telah diluncurkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian/Lembaga dan penggunaannya sebagai dasar perhitungan kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga. Indikator ini memuat 12 indikator yang mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. IKPA sebagai alat monitoring dan evaluasi atas pengelolaan anggaran pada K/L melalui 12 (dua belas) indikator kinerja tersebut, telah berhasil mendorong peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran.
Menindaklanjuti hal tersebut dan dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan pelaksanaan anggaran satuan kerja di daerah oleh instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten mengadakan kegiatan Forum Komunikasi Satuan Kerja Lingkup Kementerian Keuangan di Wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten. Kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 10 April 2019 di Aula kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten dengan tujuan untuk mensinergikan pemahaman mengenai Perhitungan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan Penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran pada Kementerian Keuangan.
Sesuai Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-364/PB.2/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Perhitungan Nilai Kinerja pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2019, terdapat hal-hal yang disempurnakan pada perhitungan IKPA 2019. Hal yang disempurnakan adalah formulasi atas 4 indikator IKPA, yaitu Deviasi Halaman III DIPA, Penyampaian Data Kontrak, Pengembalian/Kesalahan SPM dan Dispensasi SPM. Sementara itu pembobotan pada masing-masing indikator juga mengalami perubahan. Selain itu terbitnya Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-02/MK.1/2019 tentang tata Cara Perhitungan IKU Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang memasukkan formulasi IKPA dengan bobot yang cukup besar pada penghitungan IKU kualitas pelaksanaan anggaran satker Kemenkeu, menjadikan koordinasi, sinergi dan penyamaan persepsi perlu dilakukan.
Dalam sambutannya Haryana, Kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, menyampaikan bahwa forum komunikasi diharapkan dapat menjadi salah satu forum koordinasi yang tepat untuk mensinergikan langkah-langkah strategis, dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satker Kemenkeu di Tahun 2019 sampai dengan maksimal. Pada tahun 2018 capaian nilai rata-rata Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja Kemenkeu di lingkup Provinsi Banten mencapai 95,71. Capaian nilai IKPA tersebut melampaui target yang diberikan oleh pimpinan kita, yaitu target 95. “Meski telah melampaui target, tuntutan bagi satker Kemenkeu untuk menjadi role model dan prime mover dalam kualitas pelaksanaan anggaran yang baik seyogyanya tidak membuat kita menjadi cepat puas”, ungkap Haryana dalam sambutannya. Dengan capaian di tahun 2018 tersebut, tantangan kita kedepan adalah bagaimana agar kita dapat meningkatkan nilai IKPA sampai maksimal sehingga satker-satker Kemenkeu mendapatkan nilai tertinggi dibanding satker K/L lainnya di lingkup Provinsi Banten.
Dalam acara tersebut disampaikan paparan materi yang dipandu oleh I Nyoman Purna Suparta, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) I-C sebagai moderator. Adapun materi yang disampaikan terkait IKPA, Materi Tata Cara Perhitungan IKU Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (SE-02/MK.1/2019), langkah-langkah strategis peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran, selaku Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Banten.
Lebih lanjut dalam paparannya Esti Dwi Arvina menyampaikan bahwa Satker harus memahami hal-hal yang harus diwaspadai pada Triwulan II TA 2019, diantaranya yaitu:
- Perhatikan tanggal terakhir SP2D GUP, apakah tanggal SP2D berikutnya (30 Hari kalender) jatuh pada saat hari libur lebaran (1-9 Juni);
- Penyampaian LPJ Bendahara, dikarenakan hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama adalah hari terakhir penyampaian LPJ ke KPPN (tgl 10), LPJ agar dapat disiapkan sebelum libur lebaran;
- Penandatangan kontrak dan penyelesaian tagihan juga agar memperhatikan periode libur lebaran;
- Proyeksi Penyerapan agar memperhatikan bulan Puasa dan libur lebaran;
Adapun Kegiatan Forkom ini menjadi media untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi, sharing informasi dan pengetahuan secara efektif. Sehingga diharapkan kinerja pelaksanaan anggaran 2019 ke depan menjadi semakin lebih baik. Kegiatan Forkom dilanjutkan diskusi tanya jawab antara narasumber dengan para peserta dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
#BaktiPerbendaharaan2019
Kontributor: Aryo Setiaji