Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Palangkaraya dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimanatan Tengah.
Nota Kesepakatan untuk Pemanfaatan Bersama Data dan Informasi Serta Penguatan Koordinasi Penyelenggaraan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik Dalam Pelaksanaan Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Sebelum penandatangan, (10/02/202) Hari Utomo, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa keberadaan Kantor Wilayah DJPb di setiap provinsi merupakan penugasan dari Menteri Keuangan, baik dalam kedudukannya selaku pemegang kewenangan Pengelolaan Fiskal, maupun secara khusus dalam kedudukannya selaku Bendahara Umum Negara. Dalam kedua kedudukan tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab bukan hanya terbatas pada penyaluran dana-dana APBN di wilayah kerjanya, tetapi juga atas berbagai aspek kebijakan fiskal lainnya.
Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Tengah berharap adanya pertukaran data APBN dan APBD sehingga mampu memotret kondisi fiskal di daerah. Sebagaimana pesan Menteri keuangan pada hari jadi DJPb ke 18 bahwa dalam era digital, data is the new natural resources. Dengan adanya sistem yang dibangun Pemerintah RI, ternyata banyak dan luar biasa detail data yang dimiliki dari operasi keuangan negara, seluruh kementerian lembaga, maupun pemerintah daerah. Operasi dari republik ini bisa di-capture dari data yang ada di DJPb. Data tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Indonesia. Jadi DJPb bukan sekadar 'kasir' tempat keluarnya uang negara untuk membayar berbagai belanja dan transfer kepada daerah.
Hera Nugrahayu, Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya, menyatakan kegembiraannya dengan kehadiran Tim Kanwil DJPb Provinsi Kalteng dan berharap dengan adanya Nota Kesepakatan tersebut maka komunikasi kedua belah pihak akan terjalin lebih intensif sehingga mampu mendorong pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel.