TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
Provinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari pulau besar dan pulau kecil yang tersebar dari wilayah paling Timur mendekati Provinsi Papua Barat dan di sebelah selatan yang mendekati Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku terletak di Pulau Ambon dengan alamat di Jalan Pitu Ina No. 7 Ambon. Cakupan wilayah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku begitu luas dan terpencar-pencar yang tersebar pada 17 Kabupaten/Kota dan 4 lokasi pembayaran KPPN.
Secara geografis, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku merupakan sedikit dari Kantor Wilayah yang memiliki KPPN tersebar di berbagai pulau yang terpisah dengan laut, disamping Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Kanwil Maluku dalam memonitor dan mengelola sumber daya manusianya.
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
|||
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
|||
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
|||
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
|||
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402