Dibentuknya UU No. 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa menggambarkan komitmen Pemerintah serta bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan kepada Desa-Desa. Melalui inovasi dalam perencanaan dan penyaluran, dana tersebut menjadi katalisator bagi transformasi positif di setiap desa.
Sebagai salah satu pembina Pemerintah Desa, Kanwil DJPb NTT mengadakan GKM Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 (24/01). GKM tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman lebih kepada para pegawai tentang pengelolaan Dana Desa di Tahun 2024.
Semoga dengan diadakannya GKM tersebut, seluruh pegawai dapat mengawal pengelolaan Dana Desa di Tahun 2024 khususnya di Prov. NTT.
Selengkapnya di GKM Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024