Sering merasakan harga barang yang #Sobat_Tyflo beli berubah ubah? Nah itu adalah inflasi.
Inflasi diukur dengan indeks harga konsumen (IHK) yang merepresentasikan perubahan harga sekelompok barang dan jasa yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat. Tingkat inflasi harus berada pada rentang yang dapat dikendalikan agar tidak memberikan dampak negatif kepada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Usaha pengendalian tingkat inflasi dilaksanakan oleh pemerintah dengan membentuk TPID pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pada Senin (29/01), Kanwil DJPb Provinsi NTT sebagai bagian dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Kota Kupang mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2024 yang dilaksanakan secara daring dan disaksikan secara luring di Ruang Rapat Garuda, Kantor Pemerintah Kota Kupang Provinsi NTT. Kegiatan secara luring ini diikuti oleh Asisten II Sekda Kota Kupang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Perwakilan BPS Kota Kupang serta dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Kupang, Kepala Bidang Perdagangan, serta Kepala Bidang Pertahanan Pangan pada Pemerintah Kota Kupang yang dilaksanakan dalam pemantauan, analisis mendalam, dan strategi proaktif untuk menjaga agar tekanan inflasi tetap dalam kendali.
Kolaborasi yang erat di antara TPID diharapkan dapat memastikan respons cepat dan efisien terhadap perubahan kondisi ekonomi. Melalui transparansi dan keterlibatan dengan pemangku kepentingan, Tim Pengendali Inflasi Daerah berupaya tidak hanya menjadi penjaga, tetapi juga mitra dalam merangkul masa depan ekonomi daerah yang tangguh dan inklusif.
Selengkapnya di Rapat TPID Kota Kupang