Seringkali dalam pembuatan laporan keuangan baik untuk Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Pusat terdapat transaksi resiprokal. Untuk itu diperlukannya pengembangan pada sistem aplikasi dan sistem akuntansi agar dapat mengidentifikasi dan melakukan eliminasi transaksi resiprokal tersebut.
Bidang PAPK, Kanwil DJPb NTT melakukan Internalisasi Juknis Akuntansi 19 dalam bentuk Gugus Kendali Mutu - Identifikasi & Eliminasi Transaksi Resiprokal Pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) & Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada Kamis, 29 Februari 2024.. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan mengetahui perkembangan sistem aplikasi dan sistem akuntansi untuk dalam pencatatan transaksi resiprokal pada Satuan Kerja di K/L(baik BLU maupun non BLU) pada Sistem SAKTI.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan pegawai serta dapat meningkatkan keaandalan dan keakuratan penyusunan LKKL dan LKPP.
Selengkapnya di GKM Identifikasi & Eliminasi Transaksi Resiprokal Pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) & Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)