Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah:
- tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara
- uang yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat
DASAR HUKUM |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah |
PERSYARATAN |
Pengajuan SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri :
|
BIAYA |
Rp. O,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya |
WAKTU PENYELESAIAN |
SPHL terbit 1 (satu) jam sejak seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar |
PROSEDUR |
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang 1. Pengajuan Nomor Register Hibah A. Untuk Hibah Luar Negeri (HLN) ke Ditjen PPR (Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko)
B. Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Pengajuan Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah
K/L atau satuan kerja melakukan hal sebagai berikut :
3. Revisi DIPA
4. Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang ke KPPN (pengajuan SP2HL)
|
Ketentuan Umum |
Tujuan Penggunaan Hibah untuk :
Hibah harus dituangkan dalam perjanjian Hibah & Salinan perjanjian Hibah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Perjanjian Hibah paling sedikit memuat:
|
Blangko |
REKENING NON VIRTUAL 1. Persetujuan Pembukaan Rekening ( Khusus BPg non Virtual, BPn & RPL ) 2. Laporan Pembukaan Rekening ( Khusus BPg non Virtual, BPn & RPL ) 3. Laporan Penutupan Rekening ( Khusus BPg non Virtual, BPn & RPL ) PENGESAHAN HIBAH UANG DAN BARANG/JASA/SURAT BERHARGA 2.Permintaan Register Hibah(Lamp.B)
|
Perlakuan Sisa Hibah Dalam Bentuk Uang (pengajuan SP4HL)
Perlakuan Sisa Hibah Dalam Bentuk Uang |
Sisa Hibah bisa langsung dikembalikan ke Pemberi Hibah, selanjutnya satker K/L harus membuat dokumen SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SAKTI menu Modul Pembayaran dengan kode jenis SPP : 514 Perlakuan sisa hibah uang dapat dibagi menjadi 3, yaitu
|
1. Sisa Hibah dikembalikan kepada Donor |
Pengembalian Hibah kepada Donor
|
2. Sisa Hibah disetor ke Kas Negara |
Hibah disetor ke Kas Negara
|
3. Sisa Hibah dipergunakan di tahun berikutnya |
Sisa Hibah digunakan di tahun berikutnya
|
Kontributor Ida & Fara