Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. | Deviasi Halaman III DIPA merupakan salah satu indikator dalam Penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) dengan bobot 10%. |
2. | Berdasarkan monitoring nilai IKPA Tahun 2024 pada KPPN Bandar Lampung, Indikator Deviasi Halaman III DIPA mendapat nilai terendah dibandingkan indikator-indikator lainnya. |
3. | Deviasi Halaman III DIPA merupakan selisih antara Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Halaman III DIPA dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satker. |
4. | Berdasarkan monitoring nilai Indikator Deviasi Halaman III DIPA sampai dengan Maret 2024 kami sampaikan: |
|
|
Daftar nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA sampai dengan Maret 2024 terlampir. | |
5. | Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Satuan Kerja diminta untuk: |
|
Unduh S-613/KPN.0801/2024 disini: