Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor:S-1297/ PB/2018 tanggal 05 Pebruari 2018 hal Penetapan KPPN yang Melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) /Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2018, KPPN Banjarnegara telah ditetapkan sebagai salah satu KPPN yang akan melaksanakan program tersebut di tahun 2018. Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan akselerasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM tersebut, KPPN Banjarnegara telah melakukan “ Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani “ yang dilaksanakan pada tanggal 21 Pebruari 2018 di KPPN Banjarnegara. Selanjutnya semua pegawai berkomitmen dengan menandatangani pakta integritas untuk mendukung sepenuhnya Zona Integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Proses Pembangunan Zona Integritas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01 /2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan dari pelaksanaan program pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM adalah agar unit-unit kerja dilingkungan Kementerian Keuangan memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).