Banjarnegara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Perubahan Tata Kelola Jabatan Fungsional berdasarkan Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023

Foto: Sosialisasi Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 di lingkungan internal KPPN Banjarnegara pada Rabu, 7 Juni 2023

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan peraturan terbaru tentang Jabatan Fungsional yaitu melalui Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan terbaru ini memilik beberapa perbedaan pokok dengan Permen PAN & RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Beberapa perubahan pokok terkait tata kelola Jabatan fungsional pada Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut yaitu:

1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja. Sehingga tidak lagi berbasis pada penyelarasan butir kegiatan dan SKP.
2. Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility.
3. Target Angka Kredit (AK) Tahunan ditetapkan sebagai koefisien untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.
4. Tidak ada lagi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Evaluasi berdasarkan penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.
5. Ada ketentuan kenaikan pangkat istimewa bagi jabatan fungsional dengan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional.
6. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search